Daftar Persiapan Pernikahan yang Wajib Diketahui Calon Pengantin

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernikahan salah satu momen yang ditunggu dan perlu dipersiapkan dengan baik karena hanya akan dilakukan satu kali seumur hidup. Setiap pasangan pasti menginginkan pernikahan mereka hanya akan dipisahkan oleh kematian meskipun pada perjalannya akan banyak cobaan dan rintangan yang harus dilewati oleh pasangan menikah. Perlu mempersiapkan mental, finansial, dan administrasi sebelum melangsungkan pernikahan. Sebagai rekomendasi, Berita Update menyiapkan daftar persiapan pernikahan yang perlu diketahui oleh calon pengantin.
Daftar Persiapan Pernikahan
Menikah memiliki tujuan untuk membangun rumah tangga dan melanjutkan keturunan.
Dikutip dari buku Nikah Siri : Menjawab Semua Pertanyaan Tentang Nikah Siri, Yani C. Lesar (2012: 32) pengertian nikah menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wnaita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sebelum melangsungkan akad nikah maka ada beberapa syarat dokumen pernikahan yang harus dilengkap dan harus dipenuhi calon pengantin.
Surat keterangan untuk nikah (model N1)
Surat keterangan asal-usul (model N2)
Surat persetujuan mempelai (model N3)
Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000
Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali
Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berumur 16 tahun
Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Itulah daftar persiapan pernikahan yang perlu diketahui oleh calon pengantin terutama berkas-berkas yang harus disiapkan, sebelum mendaftarkan pernikahannya. (WWN)
