Dalil tentang Mahram Wanita yang Perlu Diketahui Muslimah

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mahram dikenal sebagai salah satu istilah yang banyak digunakan umat Muslim untuk menyatakan pihak yang boleh atau tidak boleh dinikahi. Untuk mengetahui lebih dalam pengertian mahram khususnya bagi wanita, mari kita simak penjelasan lengkap mengenai mahram wanita lengkap dengan dalil yang membahasnya untuk dipahami Muslimah.
Aturan Mahram Wanita Lengkap dengan Dalil yang Membahasnya
Dalam aturan Islam, setiap umat Muslim mengenal adanya orang-orang yang terhitung mahram atau tidak mahram. Mahram merupakan istilah untuk orang yang haram untuk dinikahi karena berbagai sebab sesuai dengan syariat yang berlaku dalam Islam.
Mahram ini berlaku baik bagi pria maupun wanita. Untuk wanita, tentunya terdapat sederet pihak yang berlaku sebagai mahram. Pemaparan lengkap mengenai mahram wanita yang sesuai dengan aturan Islam dibahas secara lengkap dalam buku berjudul Fikih Wanita Empat Madzhab Bab Puasa, Zakat, Haji & Umrah yang ditulis oleh Dr. Muhammad Utsman Al-Khasyt (2021: 35).
Tertulis dalam buku tersebut bahwa mahram wanita adalah adalah laki-laki yang haram menikahinya, baik karena faktor nasab (garis keturunan), radha'ah (hubungan susuan), atau mushaharah (hubungan pernikahan). Contoh laki-laki yang termasuk mahram karena faktor nasab adalah ayah, anak laki-laki, dan saudara laki-laki. Contoh laki-laki yang termasuk mahram karena faktor radha’ah adalah saudara sesusuan.
Sedangkan untuk contoh laki-laki yang termasuk mahram karena faktor mushaharah adalah ayah suami atau bapak mertua dan anak suami. Sementara laki-laki yang haram menikahinya hanya untuk sementara waktu tidak dikategorikan mahram, seperti suami adik atau kakak (ipar) dan suami bibi.
Pembahasan mengenai mahram wanita dijelaskan dalam sebuah ayat yang berbunyi:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An Nur: 31)
Pemaparan lengkap mengenai mahram wanita lengkap dengan ketentuan dan dalil yang membahasnya dapat Anda jadikan sebagai pengetahuan untuk menjaga diri agar tidak menimbulkan dosa yang merugikan. (DAP)
