Konten dari Pengguna

Dasar Hukum Halal di Indonesia

18 September 2023 17:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Dasar Hukum Halal. Sumber: Pexels/Jack Sparrow
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Dasar Hukum Halal. Sumber: Pexels/Jack Sparrow
ADVERTISEMENT
Halal adalah konsep penting dalam Islam yang mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk makanan, minuman, dan aktivitas lainnya. Dasar hukum halal di Indonesia mencakup berbagai peraturan terkait dengan makanan dan minuman.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, dasar hukum halal memiliki peran sentral dalam memastikan kesucian dan kehalalan bahan makanan dan produk yang dikonsumsi oleh umat Islam.

Dasar Hukum Halal

Ilustrasi Dasar Hukum Halal. Sumber: Pexels/Monstera Production
Mengutip dari buku Pemberlakuan syariat Islam di Naggroe karya Sirajuddin M (2010), hukum akan bekerja efektif apabila hukum tersebut bersesuaian dengan konteks sosialnya.
Salah satu contoh hukum yang berlaku di Indonesia adalah tentang halal tidaknya makanan maupun minuman. Berikut dasar hukum halal selengkapnya.

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Undang-undang ini merupakan landasan utama yang mengatur tentang jaminan kehalalan produk di Indonesia. Undang-undang ini mengharuskan produsen, distributor, dan penjual untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan, didistribusikan, dan dijual adalah produk halal sesuai dengan ketentuan agama Islam.
ADVERTISEMENT

2. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

BPJPH merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas sertifikasi dan pengawasan kehalalan produk. BPJPH mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perizinan Usaha Pangan Halal.
Lembaga ini memiliki peran penting dalam memberikan sertifikasi halal terhadap produk makanan, minuman, dan obat-obatan.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perizinan Usaha Pangan Halal

Peraturan ini memberikan landasan hukum yang lebih rinci tentang persyaratan dan prosedur perizinan usaha pangan halal. Hal ini mencakup ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha agar produk yang dihasilkan sesuai dengan prinsip halal.
Dasar hukum tersebut di atas di Indonesia membentuk landasan yang kuat untuk memastikan kepatuhan dan kehalalan produk yang dikonsumsi oleh umat Islam. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, BPJPH, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 adalah elemen penting yang membentuk sistem jaminan kehalalan produk.
ADVERTISEMENT
Adanya dasar hukum halal ini menggambarkan komitmen Indonesia dalam memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran memenuhi standar kehalalan sesuai dengan ajaran Islam. Hal ini tidak hanya penting untuk kepercayaan konsumen, tetapi juga mempromosikan prinsip-prinsip halal di seluruh aspek kehidupan sehari-hari. (ARR)