Denda Shopee Paylater untuk Pelanggan yang Terlambat Bayar Tagihan

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Shopee PayLater merupakan metode pembayaran yang bisa dimanfaatkan oleh pelanggan Shopee untuk mendapatkan produk idamannya terlebih dulu tanpa perlu melakukan pembayaran di awal. Sistem paylater pada dasarnya memiliki cara kerja yang mirip seperti kartu kredit, yakni membeli barang terlebih dulu barulah tagihannya harus dibayarkan pada kemudian hari sesuai kesepakatan. Apabila pelanggan tidak kunjung membayar tagihan sampai melewati jadwal jatuh tempo, maka pelanggan tersebut tentunya akan mendapat denda Shopee Paylater sesuai ketentuan yang berlaku.
Shopee Paylater adalah layanan pinjaman digital yang bisa digunakan oleh pelanggan e-commerce dengan mudah dan praktis. Selain itu, syarat menggunakan Shopee Paylater juga terbilang sederhana dan tidak membutuhkan banyak dokumen seperti saat kita mengajukan pembuatan kartu kredit. Apabila layanan Shopee Paylater telah aktif, maka pelanggan tersebut bisa langsung melakukan pembelanjaan dan menggunakan metode Shopee Paylater dan memilih jadwal pengembalian dana lewat cicilan mulai dari tiga bulan, enam bulan, ataupun 12 bulan sesuai kemampuan.
Denda Shopee Paylater untuk Pelanggan yang Terlambat Membayar Tagihan SPayLater
Setiap tipe peminjaman atau kredit tentu haruslah dibayarkan tepat waktu pada jadwal yang telah disepakati pada platform e-commerce tersebut. Oleh karena itu, setiap pelanggan atau pengguna Shopee Paylater haruslah membayarkan tagihan SpayLater tersebut sebelum melewati batas jatuh tempo.
Dikutip dari laman resmi help.shopee.co.id (diakses pada 29/12/21), apabila pelanggan terlambat membayar tagihan, maka ia akan dikenakan denda Shopee Paylater sebesar 5 persen per bulan dari seluruh total tagihan terkait. Adapun contoh denda Shopee Paylater yang harus dibayarkan oleh pelanggan yang telah membayar tagihan ialah seperti berikut:
Contoh:
Total tagihan yang harus dibayar per bulan: Rp 100.000
Denda Shopee Paylater: 5% dari seluruh tagihan = 5% x Rp 100.000 = Rp 5.000
Total yang harus dibayarkan: Rp 100.000 + Rp 5.000 = Rp 105.000
Untuk mencegah timbulnya biaya denda Shopee Paylater di atas, maka setiap pelanggan Shopee baiknya membayarkan tagihan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Apabila anda belum mengetahui kapan tanggal jatuh tempo dari tagihan anda, maka anda bisa mencari informasi selengkapnya dengan mengunjungi tautan di bawah ini. Semoga bermanfaat! (HAI)
