Download Film Indonesia Ilegal, Penyedia Situs Bisa Dipenjara dan Denda 10M!
Konten dari Pengguna
8 Oktober 2020 15:17 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Apakah sudah ada kesadaran masyarakat Indonesia untuk menonton film secara legal? Ya, sudah banyak masyarakat yang tersadar bahwa sangat penting bagi penonton untuk support perfilman di Indonesia, namun kesadaran tersebut tidak diimbangi dengan tindakan masyarakat sendiri.
Bukti nyata bahwa minat masyarakat download film Indonesia secara ilegal masih cenderung tinggi adalah maraknya platform situs streaming dan download film ilegal yang bertengger di dunia maya. Hal tersebut pastilah telah merugikan banyak pihak pembuat film dan melanggar hak cipta.
Hukum Dibalik Penyedia Situs Download Film Indonesia
Pelanggaran hak ekonomi yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta dapat dikenakan sanksi yang terdapat pada Pasal 113 UU Hak Cipta, sebagai berikut:
1. Setiap orang yang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagai dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf I untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (Seratus juta rupiah).
ADVERTISEMENT
2. Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
3. Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
ADVERTISEMENT
4. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Selain itu terdapat pada Pasal 80 UU Perfilman mengenai sanksi, yaitu:
“Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan, menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan kepada khalayak umum, film tanpa lulus sensor padahal diketahui atau patut diduga isinya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara palling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Jadi, tindakan Anda dalam download film Indonesia ilegal akan sangat merugikan para pihak lho, Dukung karya bangsa Indonesia dengan menonton film di platform yang legal yuk! (AA)
ADVERTISEMENT