Fungsi APBN Beserta Tujuan Penyusunannya

Konten dari Pengguna
15 Juli 2021 16:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi fungsi APBN, sumber gambar: https://www.unsplash.com/
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi fungsi APBN, sumber gambar: https://www.unsplash.com/
ADVERTISEMENT
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan suatu daftar sistematis dan terperinci yang berisi rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun. Fungsi APBN yaitu utnuk membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah yang bersangkutan pada periode 1 Januari hingga 31 Desember.
ADVERTISEMENT
Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 1, APBN merupakan suatu rencana keuangan tahunan pemerintah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rencana keuangan ini ditetapkan setiap tahunnya dan dilakukan secara transparan atau terbuka dan penuh tanggungjawab demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Tujuan Penyusunan APBN

APBN disusun dengan memperhatikan tujuan-tujuan tertentu. dikutip dari buku Bongkar Pola Soal UNBK SMA/MA IPS 2020 oleh Femilia, dkk, (2019: 279) berikut adalah tujuan penyusunan APBN:
ADVERTISEMENT
Fungsi APBN
Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat 4, APBN/APBD memiliki fungsi berupa otorisasi, perecanaan , pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi. Adapun penjelasannya yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(DLA)