Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Fungsi APBN Beserta Tujuan Penyusunannya
15 Juli 2021 16:04 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan suatu daftar sistematis dan terperinci yang berisi rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun. Fungsi APBN yaitu utnuk membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah yang bersangkutan pada periode 1 Januari hingga 31 Desember.
ADVERTISEMENT
Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 1, APBN merupakan suatu rencana keuangan tahunan pemerintah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rencana keuangan ini ditetapkan setiap tahunnya dan dilakukan secara transparan atau terbuka dan penuh tanggungjawab demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Tujuan Penyusunan APBN
ADVERTISEMENT
Fungsi APBN
Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat 4, APBN/APBD memiliki fungsi berupa otorisasi, perecanaan , pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi. Adapun penjelasannya yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(DLA)