Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Giro Adalah Media Pembayaran yang Berbeda dengan Cek
30 Januari 2021 9:59 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Giro adalah media yang digunakan untuk memindahkan dana antar rekening. Memang prosesnya tidak menggunakan mesin ATM, namun memiliki kesamaan yaitu dari rekening ke rekening.
ADVERTISEMENT
Kini, lembaga keuangan memberikan banyak fasilitas demi kenyamanan nasabah untuk melakukan transaksi. Beberapa diantaranya seperti giro, cek, dan tabungan. Ketiganya memiliki bentuk yang hampir sama namun, memiliki beberapa perbedaan.
Setiap bank juga memiliki ketentuan tertentu untuk fasilitas ini. Mulai dari penentuan saldo, pihak bank akan menentukan saldo minimal yang harus tersedia di dalam tiap-tiap rekening. Biaya administrasi bulanan juga diberlakukan nominal yang berbeda. Untuk bunga yang diberikan juga berbeda sesuai dengan ketentuan masing-masing bank. Untuk mengetahui lebih dalam lagi dalam membedakan giro dengan fasilitas lainnya, yuk simak ulasan berikut ini.
Giro Adalah Media Transfer Antar Rekening Tapi Berbeda Dengan Tabungan dan Cek
Perlu diingat, giro juga memiliki rekening yang dapat ditambah atau pun diambil sesuai dengan yang kita inginkan. Seperti pada umumnya rekening giro juga memiliki tanggal terbit, tanggal efektif, dan tanggal jatuh tempo.
ADVERTISEMENT
Di dalam giro, terdapat tanggal terbit, kita tidak bisa langsung menggunakan ketika tanggal sudah terbit. Bisa digunakan ketika sudah muncul tanggal efektif. Kita juga harus memindahkan atau mengambil dana sebelum tanggal jatuh tempo yang sudah ditentukan.
Selanjutnya untuk setoran awal itu disesuaikan masing-masing lembaga keuangan. Biasanya setoran awal perorangan bisa Rp250, sedangkan untuk perusahaan sekitar Rp500 ribu. Biaya administrasinya pun berbeda ada yang 1%-2%.
Tanggal Terbit dan Efektif
Sebagai pembeda, media pembayaran berupa giro memiliki tanggal terbit dan tanggal efektif. Tanggal yang sudah ditetapkan ini digunakan untuk menandai kapan transaksi dapat dilakukan. Beda halnya dengan tabungan yang kapan saja bisa kita ambil dan transaksikan. Untuk cek kita dapat dicairkan kapan saja setelah dibuat.
ADVERTISEMENT
Tanggal Jatuh Tempo
Khusus untuk giro yang menerapkan sistem tanggal jatuh tempo. Jika sudah masuk tanggal tenggang, dana yang ada di rekening giro tidak dapat dipindahkan. Pentingnya melakukan cek secara berkala jika Anda memiliki giro.
Rekening Koran
Tidak hanya tabungan saja yang memiliki rekening koran, giro juga memilikinya. Sedangkan cek tidak ada, setelah mencairkan dana urusan selesai tanpa ada rekening koran.
Pencarian Dana
Pencairan giro hanya bisa dilakukan sebelum waktu jatuh tempo. Jika Anda pengguna tabungan tentunya sangat mudah dicairkan kapan saja melalui ATM atau bank. Cek hanya bisa dicairkan melalui bank yang terkait.
Jumlah Penarikan
Semua penarikan dana dalam tabungan dibatasi sesuai dengan ketentuan yang diberikan bank. Terkadang hanya bisa melakukan penarikan sejumlah Rp5-20 juta. Meski begitu dapat juga lebih jika itu masuk nasabah prioritas.
ADVERTISEMENT
Cek hanya dapat dicairkan sesuai permintaan yang sudah ditulis dalam kertas. Sedangkan giro tidak ada pembatasan dalam jumlah penarikan, untuk itu giro sering digunakan dalam keperluan transaksi.
Bagaimana sobat sudah paham mengenai perbedaannya? Jangan sampai salah ya, dapat diambil intisari jika giro adalah surat perintah yang diberikan nasabah untuk memindahkan dana dari rekening ke rekening lainnya. Pada prosesnya, dibatasi tenggat waktu dan harus dicek secara rutin agar dana dapat dipindahkan. (AG)