Konten dari Pengguna

Golongan Orang-Orang yang Tidak Boleh Dinikahi dalam Islam

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Orang-orang yang tidak boleh dinikahi dalam Islam. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Orang-orang yang tidak boleh dinikahi dalam Islam. Sumber: pexels.com

Dalam ajaran Islam, terdapat sejumlah aturan yang menjelaskan secara rinci tentang siapa-siapa saja yang boleh dan tidak boleh dinikahi. Oleh karena itulah, sangat penting bagi setiap muslim untuk mengetahui golongan orang-orang yang tidak boleh dinikahi dalam Islam.

Hal ini menjadi penting karena berkaitan dengan mahram. Sebab, jika seorang muslim menikah dengan seseorang yang tidak dibolehkan, maka haram hukumnya. Lantas, siapa sajakah golongan orang yang tidak boleh dinikahi tersebut?

Orang-Orang yang Tidak Boleh Dinikahi dalam Islam

Orang-orang yang tidak boleh dinikahi dalam Islam. Sumber: pexels.com

Berikut ini adalah golongan orang-orang yang tidak boleh dinikahi dalam Islam yang wajib diperhatikan oleh setiap muslim dikutip dari buku Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Kumedi Ja’far (2021).

1. Memiliki Hubungan Kekerabatan

  • Orang tua seseorang dan nasabnya ke atas.

  • Anak dan nasabnya ke bawah.

  • Anak orang tua, yakni keturunan ibu-bapak atau salah satu dari keduanya meskipun derajatnya jauh.

  • Generasi pertama atau yang bertemu secara langsung dari anak-anak kakek dan nenek.

2. Memiliki Hubungan Perbesanan

  • Istri orang tua.

  • Istri anak.

  • Orang tua istri dan nasab ke atasnya.

  • Keturunan istri dan nasab ke bawahnya.

3. Memiliki Hubungan Persusuan

  • Ibu dari seseorang dari susuan dan nasab ke atasnya.

  • Keturunan dari susuan dan nasab di bawahnya.

  • Keturunan kedua orang tua dari susuan.

  • Keturunan langsung kakek dan nenek dari susuan.

  • Ibu mertua dan neneknya dari susuan dan nasab ke atasnya.

  • Istri bapak dan istri kakek dari susuan dan nasab ke atasnya.

  • Istri anak dan istri cucu dari anak laki-laki dan anak perempuan serta nasab di bawahnya.

  • Anak perempuan istri dari susuan dan cucu perempuan dari anak-anaknya dan nasab di bawahnya, apabila istri telah digauli.

4. Yang Haram Dinikahi Sementara

  • Wanita yang ditalak tiga oleh suaminya.

  • Wanita yang terikat dengan hak suami yang lain akibat ikatan perkawinan ataupun sedang dalam masa iddah.

  • Wanita yang tidak memeluk agama samawi.

  • Saudara perempuan istri.

  • Wanita lain yang mempunyai hukum yang sama dengannya dan istri kelima bagi orang yang memiliki empat orang istri.

Baca Juga: 5 Hikmah Melaksanakan Solat bagi Umat Muslim di Dunia dan Akhirat

Jadi, itu dia golongan orang-orang yang tidak boleh dinikahi dalam Islam untuk disimak oleh setiap muslim. Maka dari itu, sebelum memutuskan untuk menikah, pastikan sudah mengetahui hubungan silsilah keluarga untuk menghindari pernikahan dengan orang yang sebenarnya merupakan mahram. (Anne)