Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Menurut Ajaran Islam
30 Maret 2022 18:43 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat
Berikut ini adalah 8 golongan orang yang berhak menerima zakat menurut ajaran Islam dikutip dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat karya Ahmad Sarwat (2019).
1. Fakir
Fakir adalah orang yang mempunyai harta, tetapi sangat sedikit jumlahnya. Biasanya mereka tidak mempunyai penghasilan dan hampir tidak mempunyai apapun sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok.
2. Miskin
3. Amil
Amil adalah orang-orang yang mengumpulkan dan juga mendistribusikan zakat kepada orang yang membutuhkan.
ADVERTISEMENT
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru saja memeluk agama Islam dan menjadi salah satu golongan yang berhak untuk menerima zakat. Tujuannya agar mereka semakin mantap dalam meyakini Islam sebagai agamanya.
5. Riqab
Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharim
Gharim adalah orang-orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Akan tetapi, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat, seperti judi dan berhutag demi memulai bisnis lalu bangkrut, maka hak untuk mendapatkan zakat akan gugur.
7. Fi Sabilillah
Fi sabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT dalam kegiatan dakwah, jihad, dan lain sebagainya. Orang yang bertugas sebagai pengembang pendidikan, pendakwah, bekerja di bidang kesehatan, panti asuhan, dan lainnya termasuk ke dalam golongan fi sabilillah.
ADVERTISEMENT
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah orang-orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah SWT. Ibnu sabil juga kerap disebut sebagai musafir.
(Anne)