Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Hadist yang Berisi Larangan Meminum Khamr͊ atau Miras
18 Oktober 2021 8:17 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Umat Islam diperintahkan untuk menjalankan segala perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Salah satu larangan yang secara tegas dijelaskan dalam Alquran dan Hadist adalah meminum khamr͊ atau miras.
ADVERTISEMENT
Apabila salah seorang umat Islam mengingkari akan meminum khamr͊, maka Allah akan membalasnya dengan dosa yang besar. Sebagaimana Allah berfirman dalam Surat Al Baqarah ayat 219 yang artinya,
Lantas bagaimana bunyi hadist yang berisikan tentang larangan meminum khamr͊ atau miras?
Hadist Larangan Meminum Khamr͊
Mengutip buku Mukjizat Hadist Nabi karya Dana Nur K.S., dkk. (2021: 411) secara bahasa khamr͊ berasal dari kata al-khamr yang memiliki arti semua khamara (menutupi) akal dari materi apapun. Sedengakan secara syariat, khamr͊ adalah semua yang memabukkan, baik itu jus (sari buah), redaman dari anggur atau lainnya, atau dalam keadaan dimasak maupun tidak dimasak.
Adapun hadist yang berisis larangan meminum khamr͊ atau miras yang ditulis dalam buku Dosa Dosa Besar karya Imam Adz-Dzhabi (2007: 135).
Pertama
ADVERTISEMENT
“Jauhi arak sebab ia merupakan induk segala segala hal yang kotor (keji).” (HR. An-Nasa’i 8/315, Ibnu Hiban no. 5348 dan Thabrani no. 11372)
Kedua
“Setiap yang memabukkan adalah khamr͊. Setiap yang memabukkan pastilah haram.” (HR. Muslim no. 2003)
Ketiga
“Setiap yang memabukkan adalah haram, sesungguhnya Allah menjanjikan kepada siapa saja yang minum minuman memabukkan, maka akan memberinya minuman kepadanya Thinatul Khabal." Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah apa itu Thinatul Khabal?" Beliau menjawab: "Keringat penghuni neraka. atau perasan (keringat) penghuni neraka." (HR. Muslim no. 2003, Abu Daud no. 3679, Tirmidzi no. 1861 dan An-Nasa’i 8/296)
Keempat
"Jauhilah khamr͊ (miras), karena demi Allah, sesungguhnya iman tidak dapat menyatu dengan khamr͊ dalam dada seseorang, melainkan harus keluar salah satunya." (HR. An-Nasa’i, no. 5669, 5670)
ADVERTISEMENT
Kelima
“Pecandu khamar tidak akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 3376)
Demikian penjelasan tentang hadis yang berisi larangan meminum khamr͊ atau miras . Semoga dengan penjelasan di atas dapat dijadikan pengetahuan bahwa segala yang memabukkan dilarang dalam agama Islam dan dibalas dengan dosa yang sangat besar. (MZM)
Live Update