Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hak Anak di Rumah Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2002
24 Maret 2021 21:16 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hak anak di rumah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi oleh setiap orang tua ataupun keluarganya. Mengutip dari laman pih.kemlu.go.id (diakses pada 24/3/2021) di Indonesia sendiri, pembahasan terkait hak anak itu sendiri telah ditercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
Jika kita tengok dalam isi undang-undang tadi, maka anak didefinisikan sebagai tiap-tiap orang yang belum berusia 18 tahun, dimana bayi yang masih berada di dalam kandungan juga termasuk. Sebagai individu yang belum dapat melindungi dirinya sendiri, maka anak haruslah diberikan perlindungan dengan cara dipenuhi hak-hak hidupnya.
Menurut isi pasal 2 UU Nomor 23 Tahun 2002, penyelenggaraan perlindungan terhadap anak sesuai pancasila sendiri ditujukan untuk menghindarkan anak tersebut dari hal-hal yang diskriminatif. Selanjutnya dalam pasal 3, disebutkan pula jika perlindungan anak memiliki tujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang serta terhindar dari kekerasan dan diskriminasi. Terkait poin tentang penenuhan hak anak di rumah, maka yang dapat berperan besar dalam memberikan perlindungan terhadap anak tentulah orang tuanya sendiri.
ADVERTISEMENT
Hak Anak di Rumah yang Perlu Dipenuhi Orang Tua
Berikut beberapa hak anak di rumah yang perlu dipenuhi setiap orang tua sesuai isi UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak:
Itulah beberapa hak anak di rumah yang perlu dipenuhi para orang tua yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Semoga informasi tadi dapat bermanfaat. (HAI)