Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hak dan Kewajiban Pelajar Menurut Peraturan Perundang-undangan Indonesia
11 Maret 2021 8:59 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Manusia memiliki hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan peranannya. Begitu pula pelajar yang sedang mengenyam bangku pendidikan. Hak dan kewajiban pelajar harus dipenuhi demi terbentuknya generasi masa depan yang unggul.
ADVERTISEMENT
Hak dan Kewajiban Pelajar
Adapun hak dan kewajiban seluruh pelajar (peserta didik) Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak :
a. Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Pendidikan agama perlu ditempuh untuk menghasilkan generasi penerus yang bermoral, sehingga dapat bertoleransi dan tidak merugikan sesamanya.
b. Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Oleh karena itu, diadakan kegiatan ekstrakurikuler. Selain untuk mematuhi peraturan perundang-undangan ini, kegiatan ekstrakurikuler juga bermanfaat untuk menyegarkan pikiran para pelajar.
c. Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
ADVERTISEMENT
Setiap lembaga pendidikan memiliki syarat tersendiri bagi penerima beasiswanya, namun yang pasti penerima itu haruslah berprestasi dan berasal dari keluara yang tidak mampu.
d. Mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
e. Pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara.
f. Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
(2) Setiap peserta didik berkewajiban :
a. Menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan. Kewajiban ini mencakup sikap hormat dan taat kepada Kepala Sekolah dan setiap gurunya, bertanggung jawab atas kebersihan dan ketertiban sekolah, dan menuruti setiap tata tertib yang berlaku di sekolah tersebut.
ADVERTISEMENT
b. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Demikianlah hak dan kewajiban pelajar Indonesia menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semangat, para pelajar Indonesia! (BR)