Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Melestarikan Lingkungan

ยทwaktu baca 1 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dikutip dari buku Environmental Governance: Isu Kebijakan dan Tata Kelola Lingkungan Hidup oleh Ulum & Ngindana (2017: 25), lingkungan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan organisme dalam melangsungkan kehidupannya. Manusia merupakan organisme paling dominan yang memiliki peran sentral dalam membentuk suatu tatanan lingkungan. Hak dan kewajiban warga Negara dalam melestarikan lingkungan perlu dipatuhi dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Interaksi antara manusia dengan lingkungan akan terus berlanjut, bahkan tidak ada batas akhirnya. Oleh karena itu, hendaknya keberlanjutan interaksi ini juga didukung dengan kesadaran masing-masing individu untuk menciptakan lingkungan yang asri dan lestari.
Hak dan kewajiban warga negara dalam melestarikan lingkungan diatur dalam UUD 1945. Adapun penjelasan mengenai hak dan kewajiban tersebut yaitu sebagai berikut:
Hak Warga Negara dalam Melestarikan Lingkungan
Hak warga Negara dalam melestarikan lingkungan diatur dalam pasal 65 dan 66 UUD No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Inilah bunyi pasal-pasalnya:
1. Pasal 65
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
2. Pasal 66
Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Kewajiban Warga Negara dalam Melestarikan Lingkungan
Kewajiban warga negara dalam melestarikan lingkungan juga diatur dalam UU No.32 tahun 2009. Penjelasan mengenai pasal-pasalnya yaitu sebagai berikut:
1. Pasal 67
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
2. Pasal 68
Memberikan informasi terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu. Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, dan Menaati ketentuan tentang baku mutu limgkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan.
Itulah hak dan kewajiban warga negara dalam melestarikan lingkungan yang telah diatur dalam Undang-Undang. Dengan mengetahui hak dan kewajiban yang telah dijelaskan di atas, hendaknya kita menjadi lebih sadar dan tergerak dalam menjaga lingkungan agar tetap lestari.
(DLA)
