Konten dari Pengguna

Hak dan Kewajiban WNI Seperti dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945

10 Maret 2021 13:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Dalam menjalani hidup, kita akan melaksanakan antara hak dan kewajiban, dan hal ini diatur dalam UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Hak merupakan suatu hal yang harus di dapatkan atau menerima suatu hal tanpa ada orang yang mengambilnya secara sengaja atau tidak, sedangkan kewajiban suatu hal yang harus dikerjakan agar memeroleh wewenang atau hak.
Contoh hak dalam keberlangsungan hidup, seperti mendapat hak rasa aman dari intimidasi atau hak perlindungan hukum, hak untuk hidup nyaman, hak hidup layak dan hak lain sebagainya. Sedangkan contoh kewajiban yaitu meliputi kewajiban menjalankan semua peraturan negara, kewajiban membayar iuran pajak, kewajiban mematuhi hukum yang berlaku.

Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945

Mengenai hak dan kewaiban ini tertuang dalam Undang – Undang Dasar 1945 dalam pasal 27 ayat 1 berbunyi: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
ADVERTISEMENT
Dari kutipan di atas jelas bahwa setiap masyarakat Indonesia wajib mentaati hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali. Sehingga dihimbau seluruh Warga Negara Indonesia menjalankan seluruh aturan hukum dengan baik dan merata.
Mengutip dari Abdul Fatah dalam Gugatan Warga (2013: 301) dasar pertimbangan hukum yang menyatakan, bahwa bantuan hukum sebagai hak setiap warga negara, adalah bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.
Pernyataan Abdul Fatah menginformasikan, bahwa negara menjamin semua hak konstitusional yakni meliputi memeroleh pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum secara adil dimata hukum sebagai perlindungan hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT
Supaya mendapatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban yakni tahu posisi diri kita seperti apa. Contoh sebagai warga negara Indonesia paham akan hak dan kewajiban yang harus terpenuhi. Apabila hak dengan kewajiban berjalan seimbang, maka hasilnya kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
Namun semua ini tidak akan berjalan tanpa sinergi semua kalangan masyarakat. Terlebih jika masyarakat tidak memiliki keinginan untuk berurabah. Hanya mengandalkan pejabat, akan sia-sia, sebab pejabat tidak akan mengubahnya meskipun keadaannya banyak masyarakat yang menderita.
Sehingga, sebagai warga negara yang hidup di negara berdemokrasi harus berani merubah keadaan dengan lebih baik, supaya mendapatkan hak-hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. (KPS)