Konten dari Pengguna

Hak Prerogatif Diartikan Sebagai Kekuasaan Presiden, Apa Maksudnya?

Berita Update

Berita Update

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hak prerogatif diartikan sebagai kekuasaan Presiden, sumber foto: (Uranium2K) by Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Hak prerogatif diartikan sebagai kekuasaan Presiden, sumber foto: (Uranium2K) by Unsplash.com

Hak prerogatif diartikan sebagai kekuasaan Presiden dalam memimpin suatu pemerintahan negara. Seperti yang diketahui, Presiden sebagai kedudukan tertinggi di negara memegang kekuasaan (chief executive) yang dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional.

Berbagai hak tersebut disebut sebagai hak prerogatif, yang meliputi hak memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

Hak memiliki definisi sebagai kewenangan atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu, menuntut sesuatu, dan wewenang menurut hukum.

Sedangkan definisi prerogatif menurut KBBI yaitu hak istimewa yang dimiliki oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan.

Hak prerogatif presiden dalam memberikan grasi dan rehabilitasi dilakukan dengan mempertimbangkan keputusan Mahkamah Agung sesuai pasal 14 ayat 1. Sedangkan hak memberi amnesti dan abolisi dilakukan dengan mempertimbangkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan pasal 14 ayat 2.

Jenis-jenis Hak Prerogatif Presiden

Hak prerogatif diartikan sebagai kekuasaan Presiden, sumber foto: (Rudi Suardi) by Unsplash.com

Mengutip buku Spiritualitas Pancasila oleh Wasitaatmadja (2018), berikut adalah jenis-jenis hak prerogatif presiden yang perlu diketahui:

1. Grasi

Grasi adalah hak presiden yang diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2002 (UU Grasi) dan pasal 14 ayat 1 UUD 1945. Presiden memberikan grasi dengan mengacu pertimbangan MA.

Grasi merupakan pengampunan dari presiden yang berbentuk perubahan, pengurangan, pemberian keringanan, atau penghapusan pidana pada narapidana.

2. Amnesti

Amnesti merupakan penghapusan atau pengampunan hukuman oleh presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu.

Amnesti yang ditujukan kepada banyak orang disebut dengan amnesti umum. Presiden memberikan amnesti dengan menimang-nimang pertimbangan MA dan DPR. Amnesti bisa diberikan meskipun tanpa pengajuan permohonan terlebih dulu.

3. Abolisi

Abolisi merupakan penghapusan proses hukum yang sedang berjalan kepada seseorang. Abolisi diberikan pada perorangan dan diberikan ketika proses pengadilan baru akan berlangsung atau sedang berlangsung.

4. Rehabilitasi

Rehabilitasi merupakan tindak pemenuhan hak seseorang untuk memperoleh pemulihan haknya menyangkut kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat yang diberikan dalam tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan karena ditangkap, ditahan, atau dituntut, tanpa alasan yang mengacu pada undang-undang.

Itulah penjelasan mengenai hak prerogatif presiden dalam suatu institusi negara. Dalam penggunaannya, presiden tetap membutuhkan pertimbangan dari DPR atau MA sesuai dengan jenis hak prerogatif yang dipilih.

(DLA)