Hak Warga Negara Berdasarkan Pasal 27 dan 28 UUD 1945

·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Undang-undang Dasar 1945 sejatinya merupakan sebuah norma hukum (konstitusi) tertulis yang dijadikan sebagai landasan penyelenggaraan negara Indonesia. Menurut keterangan dalam situs resmi vivajusticia.law.ugm.ac.id (diakses pada 2/6/21), UUD 1945 sebagai konstitusi juga dapat diartikan sebagai hukum tata negara yang berlaku di Indonesia. Dengan begitu, maka setiap aturan ketatanegaraan tentunya telah diatur dalam poin-poin UUD 1945, termasuk menyangkut aturan terkait hak-hak warga negara beserta kewajiban yang perlu ditunaikannya.
Setiap kewajiban dan hak warga negara tentunya haruslah dipenuhi secara seimbang oleh semua masyarakat karna keduanya merupakan aspek yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (diakses pada 2/6/21), kewajiban warga negera sendiri diartikan sebagai segala hal yang perlu dilakukan setiap warga negara terhadap negaranya, sedangkan hak diartikan sebagai segala hal yang perlu didapatkan atau diterima warga negara dari negaranya.
Hak Warga Negara Beradasarkan UUD 1945
Berdasarkan isi undang-undang dasar 1945 sendiri, kewajiban dan hak warga negara Indonesia telah diatur sedemikian rupa dalam beberapa pasal, yakni pasal 27 dan pasal 28. Agar semakin tahu apa saja hak warga negara, maka kita bisa menyimak poin-poin berikut ini:
Pasal 27 ayat (1): Hak mendapat perlindungan hukum.
Pasal 27 ayat (2): Hak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pasal 27 ayat (3): Hak ikut serta dalam upaya bela negara.
Pasal 28B ayat (1): Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
Pasal 28C ayat (1): Hak untuk mendapatkan pendidikan dan meningkatkan kualitas hidupnya.
Pasal 28D ayat (1): Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
Pasal 28E ayat (1): Kemerdekaan memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Pasal 28E ayat (3): Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat.
Pasal 28H ayat (1): Hak memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain diatur dalam pasal 27 dan pasal 28, hak warga negara juga terdapat dalam pasal lain yakni pasal 30 hingga 34 terkait hak untuk ikut serta mempertahankan keamanan negara hingga hak untuk dapat memanfaatkan sumber daya alam.
Demikianlah ulasan singkat tentang hak warga negara Indonesia yang telah di atur dalam beberapa poin pasal dalam UUD 1945 sebagai landasan konstitusi. Semoga bermanfaat. (HAI)
