Hak Warga Negara Berdasarkan Pasal 27 dan 28 UUD 1945

Konten dari Pengguna
2 Juni 2021 17:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hak warga negara Indonesia. Sumber: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hak warga negara Indonesia. Sumber: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Undang-undang Dasar 1945 sejatinya merupakan sebuah norma hukum (konstitusi) tertulis yang dijadikan sebagai landasan penyelenggaraan negara Indonesia. Menurut keterangan dalam situs resmi vivajusticia.law.ugm.ac.id (diakses pada 2/6/21), UUD 1945 sebagai konstitusi juga dapat diartikan sebagai hukum tata negara yang berlaku di Indonesia. Dengan begitu, maka setiap aturan ketatanegaraan tentunya telah diatur dalam poin-poin UUD 1945, termasuk menyangkut aturan terkait hak-hak warga negara beserta kewajiban yang perlu ditunaikannya.
ADVERTISEMENT
Setiap kewajiban dan hak warga negara tentunya haruslah dipenuhi secara seimbang oleh semua masyarakat karna keduanya merupakan aspek yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (diakses pada 2/6/21), kewajiban warga negera sendiri diartikan sebagai segala hal yang perlu dilakukan setiap warga negara terhadap negaranya, sedangkan hak diartikan sebagai segala hal yang perlu didapatkan atau diterima warga negara dari negaranya.

Hak Warga Negara Beradasarkan UUD 1945

Berdasarkan isi undang-undang dasar 1945 sendiri, kewajiban dan hak warga negara Indonesia telah diatur sedemikian rupa dalam beberapa pasal, yakni pasal 27 dan pasal 28. Agar semakin tahu apa saja hak warga negara, maka kita bisa menyimak poin-poin berikut ini:
ADVERTISEMENT
Selain diatur dalam pasal 27 dan pasal 28, hak warga negara juga terdapat dalam pasal lain yakni pasal 30 hingga 34 terkait hak untuk ikut serta mempertahankan keamanan negara hingga hak untuk dapat memanfaatkan sumber daya alam.
ADVERTISEMENT
Demikianlah ulasan singkat tentang hak warga negara Indonesia yang telah di atur dalam beberapa poin pasal dalam UUD 1945 sebagai landasan konstitusi. Semoga bermanfaat. (HAI)