Hal Penting Mengenai Surat Kuasa yang Perlu Anda Tahu Sebelum Membuatnya

Konten dari Pengguna
30 Januari 2021 10:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Membuat Surat Kuasa. Sumber: Burst-Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Membuat Surat Kuasa. Sumber: Burst-Unsplash.com
ADVERTISEMENT
Surat kuasa adalah surat yang berisi pernyataan mengenai pelimpahan wewenang dari seseorang kepada orang atau pihak lain untuk melakukan suatu hal atau kegiatan penting. Pelimpahan wewenang tersebut bisa termasuk dalam urusan pribadi, bisnis, maupun hukum. Berikut merupakan pemaparannya.
ADVERTISEMENT

Jenis-jenis Surat Kuasa

Berikut merupakan jenis-jenis surat kuasa yang dibedakan berdasarkan tujuannya.

Surat Kuasa Perseorangan (Pribadi)

Surat kuasa perseorangan adalah surat kuasa yang diberikan secara pribadi kepada seseorang untuk melakukan tugas tertentu. Surat kuasa perseorangan tidak memerlukan kepala atau kop surat resmi. Contoh surat kuasa perseorangan antara lain adalah surat kuasa pengambilan dokumen.

Surat Kuasa Kedinasan (Resmi)

Surat kuasa kedinasan adalah surat kuasa yang dibuat oleh suatu instansi atau perusahaan kepada pegawainya untuk melakukan suatu pekerjaan atas nama perusahaan. Surat kuasa kedinasan harus memiliki kop surat yang berisi nama dan alamat lengkap instansi atau perusahaan.

Surat Kuasa Istimewa (Khusus)

Surat kuasa istimewa adalah surat kuasa yang diberikan kepada seseorang atau pihak tertentu yang pada umumnya adalah pengacara atau lembaga hukum dengan tujuan mewakili pemberi kuasa. Surat kuasa istimewa biasanya berhubungan dengan masalah hukum.
ADVERTISEMENT

Format Surat Kuasa

Dalam membuat surat kuasa, ada beberapa hal penting yang harus kita ketahui. Di antaranya adalah format surat kuasa. Pada umumnya, format surat kuasa terdiri dari:

Karakteristik Surat Kuasa

Pada umumnya, surat kuasa memiliki ciri sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Nah, demikian lah paparan singkat mengenai surat kuasa, semoga bisa memberi gambaran sebelum membuatnya, ya! (AG)