Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Hari Lahir Pancasila dan Latar Belakang Perumusan Pancasila
19 Januari 2021 19:55 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hari Lahir Pancasila dan Proses Perumusan Pancasila
Hari lahir Pancasila ini juga diusung pada tanggal 1 Juni sebagai hari kesaktian Pancasila yang juga dirayakan untuk mengenang jasa pahlawan kemerdekaan Indonesia. Hari lahir Pancasila tak lepas dari peran tokoh BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan atau Dokuritsu Junbi Cosakai.
Hari lahir Pancasila ini dilatarbelakangi oleh saat bermula dari diskusi panjang yang dilakukan BPUPKI untuk merumuskan dasar negara. Diskusi yang dilaksanakan pada 29 Mei-1 Juni 1945 itu dihadiri oleh Muhammad Yamin, Prof. Dr Soepomo, dan Ir. Soekarno. Dalam diskusi tersebut masing-masing anggota rapat mengemukakan rumusan-rumusan Pancasila yang akan digunakan sebagai dasar negara.
ADVERTISEMENT
Rapat pertama untuk perumusan dasar negara ini diadakan di gedung Chuo Sangi In yang terletak di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda , gedung tersebut merupakan gedung Volksraad atau gedung perwakilan rakyat pada masanya.
Selanjutnya Dokuritsu Junbi Cosakai atau BPUPKI mengusulkan untuk membentuk Panitia Kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato Bung Karno yang berisi rumusan dasar negara tersebut. Panitia kecil tersebut beranam Panitia Sembilan yang terdiri dari Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim, dan Mohammad Yamin.
Panitia sembilan ini ditugaskan untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 dan menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Setelah melalui proses persidangan akhirnya rumusan Pancasila berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah atau Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang disahkan dan dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia merdeka pada sidang PPKI I yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945.
Pengetahuan dan wawasan mengenai perumusan Pancasila ini dapat menambah pengetahuan Anda tentang sejarah Indonesia beserta latar belakang perumusan Pancasila sehingga dapat meningkatkan rasa cinta tanah air bagi masing-masing warga negara Indonesia. (DA)