Konten dari Pengguna

Hukum Adalah Kumpulan Peraturan, Ini Tatanan Hukum di Indonesia

Berita Update

Berita Update

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum. Sumber: Dreamstime.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum. Sumber: Dreamstime.com

Hukum adalah kumpulan yang mengatur tingkah laku manusia di dalam masyarakat dan ada sanksi bagi setiap orang yang melanggarnya. Dilansir dari Kelaspintar.id, hukum mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat, serta masyarakat dengan masyarakat.

Tujuan Hukum adalah Menciptakan Ketertiban

Berdasarkan pengertiannya, tujuan dari dibentuknya suatu tatanan hukum adalah untuk menciptakan ketertiban, menjamin keadilan, dan mewujudkan kebaikan dalam kehidupan bermasyarakat serta bernegara. Oleh karena itu, hukum juga berperan sebagai alat untuk menciptakan tatanan suatu kelompok bangsa dan berlaku pada suatu wilayah tertentu.

Sederhananya, setiap sekolah pasti memiliki tata tertib khusus yang harus dipatuhi oleh setiap warganya baik peserta didik, pengajar, maupun petugas di sekolah. Kemudian, setiap warga sekolah yang melanggar tata tertib tentu akan dikenakan sanksi.

Sistem hukum yang ada di Indonesia bukan sistem hukum asli, melainkan sebuah campuran antara hukum adat, hukum Eropa, dan hukum agama. Pada hal tersebut, Belanda memiliki pengaruh yang sangat besar dalam proses pembuatan hukum nasional karena Belanda pernah menjajah Indonesia dalam kurun waktu yang sangat lama.

Urutan Tatanan Hukum di Indonesia

Hukum di Indonesia berubah-ubah sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan seluruh rakyat Indonesia. Namun, sebagai warga negara yang baik, kita harus memahami tatanan hukum Indonesia mulai dari urutan yang tertinggi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan sesuai urutan dari yang tertinggi adalah sebagai berikut.

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)

  3. Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)

  4. Peraturan Pemerintah (PP)

  5. Peraturan Presiden (Perpres)

  6. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi

  7. Peraturan Kabupaten atau Kota

Semoga menjadi lebih paham tentag hukum di Indonesia, ya! Mari budayakan membaca agar melek media dan juga melek hukum. (RYFA)