Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Hukum Adalah Kumpulan Peraturan, Ini Tatanan Hukum di Indonesia
23 Desember 2020 15:44 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tujuan Hukum adalah Menciptakan Ketertiban
Berdasarkan pengertiannya, tujuan dari dibentuknya suatu tatanan hukum adalah untuk menciptakan ketertiban, menjamin keadilan, dan mewujudkan kebaikan dalam kehidupan bermasyarakat serta bernegara. Oleh karena itu, hukum juga berperan sebagai alat untuk menciptakan tatanan suatu kelompok bangsa dan berlaku pada suatu wilayah tertentu.
Sederhananya, setiap sekolah pasti memiliki tata tertib khusus yang harus dipatuhi oleh setiap warganya baik peserta didik, pengajar, maupun petugas di sekolah. Kemudian, setiap warga sekolah yang melanggar tata tertib tentu akan dikenakan sanksi.
Sistem hukum yang ada di Indonesia bukan sistem hukum asli, melainkan sebuah campuran antara hukum adat, hukum Eropa, dan hukum agama. Pada hal tersebut, Belanda memiliki pengaruh yang sangat besar dalam proses pembuatan hukum nasional karena Belanda pernah menjajah Indonesia dalam kurun waktu yang sangat lama.
ADVERTISEMENT
Urutan Tatanan Hukum di Indonesia
Hukum di Indonesia berubah-ubah sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan seluruh rakyat Indonesia. Namun, sebagai warga negara yang baik, kita harus memahami tatanan hukum Indonesia mulai dari urutan yang tertinggi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan sesuai urutan dari yang tertinggi adalah sebagai berikut.
Semoga menjadi lebih paham tentag hukum di Indonesia, ya! Mari budayakan membaca agar melek media dan juga melek hukum. (RYFA)