Konten dari Pengguna

Hukum Adalah Kumpulan Peraturan, Ini Tatanan Hukum di Indonesia

23 Desember 2020 15:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum. Sumber: Dreamstime.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum. Sumber: Dreamstime.com
ADVERTISEMENT
Hukum adalah kumpulan yang mengatur tingkah laku manusia di dalam masyarakat dan ada sanksi bagi setiap orang yang melanggarnya. Dilansir dari Kelaspintar.id, hukum mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat, serta masyarakat dengan masyarakat.
ADVERTISEMENT

Tujuan Hukum adalah Menciptakan Ketertiban

Berdasarkan pengertiannya, tujuan dari dibentuknya suatu tatanan hukum adalah untuk menciptakan ketertiban, menjamin keadilan, dan mewujudkan kebaikan dalam kehidupan bermasyarakat serta bernegara. Oleh karena itu, hukum juga berperan sebagai alat untuk menciptakan tatanan suatu kelompok bangsa dan berlaku pada suatu wilayah tertentu.
Sederhananya, setiap sekolah pasti memiliki tata tertib khusus yang harus dipatuhi oleh setiap warganya baik peserta didik, pengajar, maupun petugas di sekolah. Kemudian, setiap warga sekolah yang melanggar tata tertib tentu akan dikenakan sanksi.
Sistem hukum yang ada di Indonesia bukan sistem hukum asli, melainkan sebuah campuran antara hukum adat, hukum Eropa, dan hukum agama. Pada hal tersebut, Belanda memiliki pengaruh yang sangat besar dalam proses pembuatan hukum nasional karena Belanda pernah menjajah Indonesia dalam kurun waktu yang sangat lama.
ADVERTISEMENT

Urutan Tatanan Hukum di Indonesia

Hukum di Indonesia berubah-ubah sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan seluruh rakyat Indonesia. Namun, sebagai warga negara yang baik, kita harus memahami tatanan hukum Indonesia mulai dari urutan yang tertinggi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan sesuai urutan dari yang tertinggi adalah sebagai berikut.
Semoga menjadi lebih paham tentag hukum di Indonesia, ya! Mari budayakan membaca agar melek media dan juga melek hukum. (RYFA)