Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Hukum Adalah Peraturan: Pengertian dan Bidang Hukum
14 Desember 2020 19:33 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hukum yang dijadikan sebagai pedoman dasar dan juga peraturan yang mengatur bagaimana setiap orang berlaku dan bertindak ini memiliki penerapan tersendiri dalam kehidupan. Untuk dapat mengetahui bagaimana penerapan hukum adalah peraturan dalam kehidupan sehari-hari, Anda dapat menyimak artikel yang mengulas tentang pengertian hukum adalah peraturan dan juga penerapannya dalam kehidupan.
Hukum Adalah Peraturan: Definisi Secara Detail
Hukum adalah peraturan merupakan definisi yang seringkali didengar dalam masyarakat umum. Dari definisi tersebut, terdapat definisi yang lebih khusus lagi mengenai hukum. Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
Hukum dibuat agar ketertiban dan keteraturan tercipta dalam sebuah lingkungan. Peraturan dan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk membuat dan menyusunnya. Dalam proses penyusunan dan penulisan hukum tentu melewati berbagai pertimbangan agar tidak saling merugikan.
ADVERTISEMENT
Hukum adalah peraturan yang harus ditegakkan setelah resmi berlaku. Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Di samping adanya hukum, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif atau bersifat melengkapi. Dalam hukum yang ditetapkan juga disertai sanksi bagi yang melanggar. Sanksi juga diatur bersama dengan hukum serta peraturan yang berlaku.
Dalam kehidupan ini terdapat beberapa bidang hukum yang berlaku, yaitu hukum pidana atau hukum publik, hukum perdata atau hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara atau hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Masing-masing bidang hukum memiliki perbedaan yang membuat hukum tersebut berlaku pada ranahnya masing-masing. Perbedaan bidang hukum ini juga lah yang membedakan hukum bidang satu dengan bidang hukum yang lainnya. Meski berbeda-beda, pada dasarnya hukum memiliki dasar yang sama yaitu bersifat memaksa dan juga terdapat sanksi bagi pihak yang melanggarnya.
ADVERTISEMENT
Itu dia penjelasan mengenai pengertian hukum adalah peraturan beserta dengan bidang-bidang hukum yang berlaku di masyarakat. (DA)