Hukum Berdakwah dalam Islam Lengkap dengan Dalilnya

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dakwah merupakan hal yang sangat penting dalam agama Islam. Tanpa dakwah, agama Islam akan sulit berkembang hingga sekarang. Bahkan, hukum berdakwah dalam Islam sampai tahap diwajibkan.
Hal ini didukung dengan berbagai dalil yang menjelaskan wajibnya dakwah. Di sisi lain, dakwah berfungsi untuk menegakkan agama Allah Swt. dan menjaga ajaran Nabi Muhammad saw.
Hukum Berdakwah dalam Islam
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dakwah memiliki arti penyiaran, propaganda, penyiaran agama dan pengembangannya di kalangan masyarakat, atau seruan untuk memeluk, mempelajari, dan mengamalkan ajaran agama.
Sedangkan dalam bahasa Arab, dakwah berasal dari kata “da’wah” yang artinya seruan, ajakan, atau panggilan untuk melakukan suatu tindakan atau mengikuti suatu keyakinan.
Dikutip dari buku Dinamika Dakwah Sufistik Kiai Salih Darah oleh Mustafirin dan Agus Riyadi (2022) dakwah adalah usaha yang mengarah untuk memperbaiki suasana kehidupan yang lebih baik dan layak sesuai dengan kehendak dan tuntunan kebenaran.
Tujuan utama dakwah adalah untuk membawa manusia kepada kebenaran dan kebahagiaan di dunia dan akhirat, serta membantu memperbaiki akhlak dan perilaku seseorang sesuai dengan ajaran Islam. Allah Swt. berfirman:
ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
Artinya: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. An-Nahl: 125)
Dari ayat di atas, dapat diketahui bahwa hukum berdakwah adalah kewajiban. Bahkan, sebagian ulama berpendapat berpendapat dakwah hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim atau fardhu ain. Hal ini didasarkan pada ayat dalam Surat Ali Imran ayat 104.
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104)
Selain itu, terdapat sebuah hadis yang sudah banyak dikenal umat Islam dari Abdullah bin Amr, Rasulullah saw. bersabda:
“Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat” (HR. Bukhari no. 3461)
Baca Juga: 3 Rekomendasi Kegiatan Ramadhan yang Bermanfaat untuk Dilakukan bersama Sahabat
Dengan mengetahui hukum berdakwah, sudah sepatutnya umat muslim terus mengajarkan agama Islam. Apabila tidak memiliki kemampuan, umat muslim dapat membagikan ayat Al-Qur’an, hadis, hingga perkataan ulama agar agama Islam terus terjaga.(MZM)
