Konten dari Pengguna

Hukum Berhubungan Intim Saat Puasa Setelah Subuh dalam Ajaran Islam

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pasangan suami istri berhubungan intim saat puasa setelah subuh. Foto: unsplash.com/womanizer
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pasangan suami istri berhubungan intim saat puasa setelah subuh. Foto: unsplash.com/womanizer

Bagi suami dan istri, berhubungan badan menjadi sebuah keharusan agar keluarga semakin harmoni. Namun saat Ramadhan tiba, hubungan intim antar suami istri tidak bisa dilakukan sewaktu-waktu, salah satunya pada setelah subuh. Lantas, apa hukum berhubungan intim saat puasa setelah subuh?

Hukum Berhubungan Intim Saat Puasa Setelah Subuh dalam Ajaran Islam

Dikutip dari buku 7 Kunci Meraih Rumah Tangga Sakinah, Mawadah, Warahmah karya Azizah Hefni dan ‎Tree (2018:48), hubungan intim adalah salah satu faktor penting dalam kaharmonisan sebuah rumah tangga. Sebab selain menjadi tujuan pernikahan untuk memperbanyak keturunan, hubungan intim menjadi komunikasi antar suami dan istri.

Maka dari itulah, hubungan intim suami istri merupakan hal yang harus dilakukan agar menjadi pasangan yang sakinah, mawadah, wa rahmah.

Namun, pada bulan Ramadhan, pasangan suami-istri tidak bisa melakukan hubungan intim secara sembarangan. Sebab puasa adalah menahan hawa dan nafsu sejak terbitnya fajar hingga tebenamnya matahari.

Dalam agama Islam, terbitnya fajar ditandai dengan adzan subuh dikumandangkan. Maka waktu tersebut merupakan awal waktu puasa. Namun bagaimana jika pasangan suami-istri berhubungan intim saat subuh tiba?

Ilustrasi hukum hubungan badan setelah subuh saat perpuasa Ramadhan. Foto: pexels.com/thatguycraig000

Pada dasarnya, hubungan intim adalah sebuah ibadah yang bernilai pahala. Namun ketika masuk waktu puasa Ramadhan, berhubungan intim bisa menjadikan puasanya batal.

Tak sampai situ saja, dengan kehormatan bulan Ramadhan, pasangan yang melakukan hubungan intim pada waktu puasa, maka ia akan mendapat hukuman.

Sebagaimana yang dijelaskan dari Abu Hurairah ra., ia berkata,

“Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111).

Dari hadits di atas dapat disimpulkan:

1. Diwajibkan bagi pasangan yang berhubungan intim saat waktu puasa untuk membayar kafaroh, yakni:

  • Membebaskan satu orang budak.

  • Jika tidak ada, berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

  • Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin.

2. Berhubungan intim pada waktu puasa Ramadhan akan mendatangkan dosa besar.

Bagi pasangan malakukan hubungan intim di luar waktu pelaksanaan puasa, maka diperbolehkan. Namun bagi orang yang berhubungan intim pada malam hari namun belum melakukan junub atau mandi wajib, maka diharuskan untuk berwudhu.

Wallahu ‘alam.

(MZM)