Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Berhubungan Intim Saat Puasa Setelah Subuh dalam Ajaran Islam
8 April 2022 17:10 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Bagi suami dan istri, berhubungan badan menjadi sebuah keharusan agar keluarga semakin harmoni. Namun saat Ramadhan tiba, hubungan intim antar suami istri tidak bisa dilakukan sewaktu-waktu, salah satunya pada setelah subuh. Lantas, apa hukum berhubungan intim saat puasa setelah subuh?
ADVERTISEMENT
Hukum Berhubungan Intim Saat Puasa Setelah Subuh dalam Ajaran Islam
Dikutip dari buku 7 Kunci Meraih Rumah Tangga Sakinah, Mawadah, Warahmah karya Azizah Hefni dan Tree (2018:48), hubungan intim adalah salah satu faktor penting dalam kaharmonisan sebuah rumah tangga. Sebab selain menjadi tujuan pernikahan untuk memperbanyak keturunan, hubungan intim menjadi komunikasi antar suami dan istri.
Maka dari itulah, hubungan intim suami istri merupakan hal yang harus dilakukan agar menjadi pasangan yang sakinah, mawadah, wa rahmah.
Namun, pada bulan Ramadhan, pasangan suami-istri tidak bisa melakukan hubungan intim secara sembarangan. Sebab puasa adalah menahan hawa dan nafsu sejak terbitnya fajar hingga tebenamnya matahari.
Dalam agama Islam, terbitnya fajar ditandai dengan adzan subuh dikumandangkan. Maka waktu tersebut merupakan awal waktu puasa. Namun bagaimana jika pasangan suami-istri berhubungan intim saat subuh tiba?
Pada dasarnya, hubungan intim adalah sebuah ibadah yang bernilai pahala. Namun ketika masuk waktu puasa Ramadhan, berhubungan intim bisa menjadikan puasanya batal.
ADVERTISEMENT
Tak sampai situ saja, dengan kehormatan bulan Ramadhan, pasangan yang melakukan hubungan intim pada waktu puasa, maka ia akan mendapat hukuman.
Sebagaimana yang dijelaskan dari Abu Hurairah ra., ia berkata,
ADVERTISEMENT
Dari hadits di atas dapat disimpulkan:
1. Diwajibkan bagi pasangan yang berhubungan intim saat waktu puasa untuk membayar kafaroh, yakni:
2. Berhubungan intim pada waktu puasa Ramadhan akan mendatangkan dosa besar.
Bagi pasangan malakukan hubungan intim di luar waktu pelaksanaan puasa, maka diperbolehkan. Namun bagi orang yang berhubungan intim pada malam hari namun belum melakukan junub atau mandi wajib, maka diharuskan untuk berwudhu.
Wallahu ‘alam.
(MZM)