Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Hukum dan Dosa Pacaran Virtual dalam Islam
28 Juni 2022 17:35 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dewasa ini, memiliki kekasih seakan menjadi hal yang lumrah di kalangan masyarakat. Bahkan, kita sering menemui anak kecil yang masih duduk di sekolah dasar telah berpacaran. Apalagi dengan kemajuan zaman, berpacaran pun bisa dilakukan tidak hanya dengan bertemu langsung, melainkan juga bisa melalui virtual. Hal ini memungkinkan kita untuk memiliki pacar yang bertempat tinggal jauh dari kita. Namun, kita tahu bahwa Islam melarang kita untuk memadu kasih sebelum menikah. Lalu bagaimana dengan pacaran virtual? Apakah pacaran virtual dosa ? Simak hukum dan penjelasannya sesuai ajaran agama Islam dalam artikel berikut ini.
ADVERTISEMENT
Hukum Pacaran Virtual
Bagi kebanyakan orang, dalam berpacaran dibutuhkan sebuah cinta. Dilansir dari buku Cinta adalah Luka oleh Ahmad Dimyati Ridwan (2022:11), cinta itu dimulai dari kata percaya. Jadi, dalam sebuah hubungan pacaran , diperlukan sebuah kepercayaan dari masing-masing orang yang menjalani hubungan tersebut.
Pacaran memang menyenangkan, apalagi bila kita bisa bertemu dengan seseorang yang membuat kita nyaman dan bahagia. Namun, tidak semua hal diperbolehkan dalam Islam termasuk pacaran. Salah satu alasannya adalah pacaran bisa mengundang zina sebelum menikah, yang mana zina itu adalah dosa besar di dalam Islam. Lalu bagaimana hukum pacaran virtual dalam agama Islam yang sering dilakukan oleh orang-orang saat ini?
Nyatanya, meskipun melalui virtual kita tidak bertatap langsung dengan kekasih, dalam agama Islam pacaran virtual tetap dilarang. Hal ini disebabkan apapun bentuk pacaran, pacaran tetap bisa mengundang hawa nafsu dan bahkan bisa berujung zina. Sebagian dari kita mungkin sudah tidak asing dengan zina yang dilakukan melalui virtual, sehingga sebisa mungkin kita menjauhi perbuatan yang berakibat dosa besar. Pernyataan ini sesuai dengan Surat Al Isra’ ayat 32 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan terkait hukum dan dosa pacaran virtual dalam Islam. Perbuatan yang mengundang hawa nafsu memang sering dilakukan oleh manusia. Namun sebisa mungkin, kita menghindarinya hingga waktunya tiba yakni saat sudah sah menjadi suami istri. (LOV)
Live Update