Konten dari Pengguna

Hukum Keluar Air Mani saat Puasa Siang Hari dengan Sengaja beserta Dalilnya

8 April 2022 21:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum keluar air mani saat puasa siang hari dengan sengaja, sumber gambar: https://www.unsplash.com/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum keluar air mani saat puasa siang hari dengan sengaja, sumber gambar: https://www.unsplash.com/
ADVERTISEMENT
Bagaimana hukum keluar air mani saat puasa siang hari dengan sengaja? Ini merupakan pertanyaan yang sering dipikirkan oleh banyak kalangan Muslim. Sebaiknya, perkara ini tidak hanya dipikirkan, tetapi juga dicari tahu hukum dan dalilnya agar ibadah puasa yang dilakukan bisa semakin lancar tanpa diiringi dengan kekhawatiran-kekhawatiran tertentu.
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita tahu, salah satu tujuan menjalankan ibadah puasa adalah untuk menahan diri dari berbagai godaan dan hawa nafsu yang bisa menimbulkan batal atau tidak sah.

Hukum Keluar Air Mani

Ilustrasi hukum keluar air mani saat puasa siang hari dengan sengaja, sumber gambar: https://www.unsplash.com/
Mengutip buku Ahkam Ash-Sholah oleh Raghib (3018), beberapa larangan memang harus ditaati oleh umat Muslim selama melakukan puasa di bulan Ramadhan. Adapun salah satu hal yang perlu dihindari atau dicegah adalah keluarnya sperma air mani.
Meskipun demikian, keluarnya air mani dibedakan menjadi dua aspek, yakni keluar secara sengaja dan tidak sengaja.
Air mani dikatakan keluar secara sengaja jika melalui hubungan seksual dan onani. Sedangkan air mani dikatakan keluar tanpa disengaja karena melihat sesuatu yang mengundang nafsu atau karena mimpi basah.
ADVERTISEMENT
Hukum Keluar Air Mani saat Puasa Siang Hari dengan Sengaja
Jika mengacu pada mazhab Syafi'i, mengeluarkan air mani secara sengaja (rangsangan atau masturbasi) saat berpuasa hukumnya dosa besar.
Menurut Ustadz Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri, Hukum keluarnya air mani saat puasa ini seperti orang yang batal karena makan.
Namun, jika keluarnya air mani karena mimpi basah, maka puasanya tidak batal dan tidak harus melaksanakan puasa qadha.
Pendapat ini diperkuat oleh hadist yang diriwayatkan Aisyah ra, “Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum, yaitu orang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi basah tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh,” (H.R. Nasa’i, Abu Dawud, dan Tirmizi).
Sementara itu, Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah batal puasa orang yang muntah [tak sengaja], mimpi basah, dan orang yang berbekam,” (H.R. Abu Dawud).
ADVERTISEMENT
Walaupun demikian, seorang muslim yang mengalami mimpi basah saat berpuasa hendaknya segera melakukan mandi junub. Setelah itu, ia bisa kembali lanjut berpuasa sampai waktunya berbuka.
(DLA)