Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Hukum Kirchoff dalam Perhitungan Arus Listrik
14 Desember 2020 18:26 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada mata pelajaran Sains, Hukum Kirchoff sering kita temui pada pembahasan tentang kelistrikan atau rangkaian listrik. Hukum Kirchoff sendiri umumnya digunakan sebagai dasar perhitungan untuk menentukan kuat arus pada rangkaian listrik.
ADVERTISEMENT
Sama seperti namanya, hukum ini pertama kali ditemukan oleh seorang Ilmuwan fisika asal Jerman yang bernama Gustav Robert Kirchoff pada tahun 1845. Saat ini sendiri, terdapat dua Hukum Kirchoff yang digunakan untuk mengukur jumlah arus listrik pada setiap percabangan rangkaiannya. Adapun hukum-hukum tersebut ialah Hukum Kirchoff I dan Hukum Kirchoff II.
Hukum Kirchoff I
Pada hukum Kirchoff I umumnya dikenal dengan sebutan lain yakni hukum percabangan (junction rule). Pasalnya hukum tersebut menerangkan perhitungan arus listrik dalam suatu percabangan. Adapun bunyi hukum tersebut ialah sebagai berikut: “jumlah arus yang masuk dalam suatu percabangan sama dengan jumlah arus yang keluar percabangan. Atau, jumlah arus pada suatu titik sama dengan nol”.
Berdasarkan bunyi hukum tersebut, maka rumus yang digunakan untuk menghitung arus listrik dinyatakan dengan bentuk berikut ini:
Hukum Kirchoff II
Sedangkan Hukum Kirchoff II digunakan untuk menentukan kuat arus listrik pada rangkaian bercabang dan tertutup. Hukum tersebut sendiri menyatakan bahwa “pada setiap rangkaian tertutup, jumlah beda potensialnya harus sama dengan nol”. Maka secara matematis, hukum ini memiliki rumus sebagai berikut:
Keterangan:
ADVERTISEMENT
ΣE = jumlah ggl sumber arus (V)
ΣIR = jumlah penurunan tegangan (V)
I = arus listrik (A)
R = hambatan (W)
Berbeda dengan hukum yang pertama, untuk memakai hukum Kirchoff II ini kita harus memperhatikan beberapa aturan. Adapun aturan-aturan tersebut diantaranya:
Semoga dengan penjelasan singkat di atas, kamu bisa semakin paham tentang Hukum Kirchoff satu dan dua dalam perhitungan rangkaian listrik ya! (HAI)
ADVERTISEMENT
Live Update
ASN Kemendiktisaintek membentangkan spanduk bertuliskan "Institusi Negara Bukan Perusahaan Pribadi Satryo dan Istri", Senin (20/1). Sejumlah karangan bunga bertuliskan kata-kata satir juga ditujukkan kepada Menteri Satryo Soemantri.
Updated 20 Januari 2025, 13:49 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini