Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Hukum Konsumsi Biawak, Halal atau Haram Menurut Islam?
29 Juni 2022 18:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mengkonsumsi biawak seringkali masih dipertanyakan menurut hukum Islam. Biawak yang hidup di alam liar ini, biasanya seringkali menjadi hewan perburuan yang tak jarang dagingnya kadang dikonsumsi.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Fikih Praktis Sehari-hari (444:2019), para ulama menamakan biawak dengan al-waral. Dengan kata lain biawak adalah hewan karnivora.
Mengkonsumsi biawak diklaim dapat meningkatkan stamina tubuh, mencegah struk, mengobati asma dan lain sebagainya. Namun bagaimana hukumnya menurut Islam?
Hukum Konsumsi Biawak, Halal atau Haram Menurut Islam?
1. Perbedaan biawak dan hewan dlabb
Hewan biawak diartikan dengan kata al-waral seperti halnya yang tertuang pada penjelasan di awal artikel. Sementara dalam mendeskripsikan hewan dlabb, imam Al-Qulyubi menjelaskan:
(قَوْلُهُ وَضَبٌّ) وَهُوَ حَيَوَانٌ يُشْبِهُ الْوَرَلَ يَعِيْشُ نَحْوَ سَبْعِمِائَةِ سَنَةٍ وَمِنْ شَأْنِهِ أَنَّهُ لاَ يَشْرَبُ الْمَاءَ. وَأَنَّهُ يَبُوْلُ فِيْ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا مَرَّةً وَأَنَّهُ لِلأُنْثَى مِنْهُ فَرْجَانِ
Artinya, “Binatang dlabb adalah binatang yang menyerupai biawak yang hidup sekitar tujuh ratus tahun. Sebagian dari spesifikasi binatang ini adalah tidak minum air dan kencing satu kali dalam empat puluh hari. Hewan dlabb yang betina mempunyai dua alat kelamin, dan yang jantan pun mempunyai dua alat kelamin” (Syihabuddin al-Qulyubi, Hasyiyah al-Qulyubi ‘ala al-Minhaj, (Indonesia: al-Haramain), Juz IV, Hal. 259).
ADVERTISEMENT
Hewan dlabb ukurannya lebih kecil dari biawak. Dlabb memakan rerumputan dan biawak, sehingga bukan termasuk hewan buas. Selain itu, dlabb tidak dapat hidup di rawa seperti halnya biawak yang senang hidup di tempat lembab. Biawak disebut hewan amfibi, yakni dapat hidup di air dan di darat. Dlabb hanya hidup di darat yakni di gurun pasir.
2. Hukum mengkonsumsi dlabb dan biawak
Dlabb dianggap halal untuk dimakan sementara biawak haram untuk dimakan. Hal ini ditegaskan dalam kitab Bulghah at-Thullab berikut:
الحَيَوَانُ المَعْرُوْفُ عِنْدَنَا المُسَمَّى بِنْيَاوَاكْ سَلِيْرَا لَيْسَ هُوَ الضَّبُّ
فَيَحْرُمُ أَكْلُهُ
Artinya, “Hewan yang dikenal di kalangan (sekitar) kita dengan nama biawak seliro itu sejatinya bukanlah binatang dlabb, maka haram mengonsumsinya” (KH Thoifur Ali Wafa, Bulghah at-Thullab, hal.357)
ADVERTISEMENT
3. Islam melarang umat muslim mengkonsumsi hewan buas
Biawak termasuk jenis binatang predator yang memiliki gigi bertaring dan membahayakan. Bahkan biawak juga tergolong buas karena memakan hewan-hewan besar seperti rusa, babi hutan dan anak kerbau.
Hukum konsumsi biawak turut ditegaskan dalam hadis berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ [رواه مسلم].
Artinya:
Dari Abu Hurairah (diriwayatkan) dari Nabi Muhammad saw bersabda: Setiap yang bertaring dari binatang buas, maka memakannya adalah haram [HR. Muslim no. 1933].
Kesimpulannya sebagai seorang muslim, lebih baik kita menghindari diri dari makanan yang dianggap haram untuk dikonsumsi, agar kita terhindar dari perbuatan dosa akibat melakukan hal yang dilarang dalam Islam .
ADVERTISEMENT
Sekian informasi terkait hukum konsumsi biawak, halal atau haram menurut Islam. Semoga dapat menjadi pelajaran yang bermanfaat bagi kehidupan kita. (ANG)