Konten dari Pengguna

Hukum Kurban dan Perintah Melaksanakannya dalam Ajaran Islam

20 Juli 2021 10:12 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi dasar hukum dan perintah kurban, sumber foto: https://unsplash.com/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dasar hukum dan perintah kurban, sumber foto: https://unsplash.com/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah sunnah muakkad yang dilakukan pada saat Hari Raya Idul Adha. Ibadah ini sunnah karena hanya dianjurkan bagi mereka yang sudah mampu untuk berkurban dalam bentuk hewan agar mendapatkan kemuliaan dari Allah SWT. Ibadah Kurban di Indonesia biasanya dilakukan setelah sholat Idul Adha. Berikut ini adalah hukum kurban dan perintah melaksanakannya dalam ajaran Islam.
ADVERTISEMENT

Dasar Hukum dan Perintah Berkurban

Ilustrasi dasar hukum dan perintah kurban, sumber foto: https://unsplash.com/
Dasar hukum dan perintah berkurban sebenarnya sudah dijelaskan dalam Al-Quran dan Al-Hadis.
Menyembelih hewan kurban hukumnya adalah sunnah muakkad. Sunnah muakkad memiliki arti sangat dianjurkan dengan penekanan yang kuat hampir mendekati wajib. Ketentuan mengenai hukum dari kurban juga ada dalam Surat Al-Hajj ayat 34 yang artinya “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al-Hajj:34)
Dikutip dari buku Hikmah di Balik perintah dan Larangan Allah, Alaidin Koto (2021: 63) perintah untuk menjalankan ibadah kurban diatur dalam surat Al-Kausar ayat 1 -3 :
ADVERTISEMENT
اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ - ١
Artinya : "Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak."
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ - ٢
Artinya: "Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)."
اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ࣖ - ٣
Artinya: "Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah)."
Dalam sebuah hadis Nabi Muhammad SAW pernah bersabda,
Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda "Barangsiapa yang memilliki kelapangan (harta yang banyak), tetapi enggan untuk berkurban maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami."
Perintah untuk berkurban juga dijelaskan dalam sebuah hadis dari Tirmidzi yang artinya:
"Tidak ada pekerjaan anak cucu Adam pada hari raya yang lebih dicintai oleh Allah SWT, melainkan mengalirkan darah binatang Qurban, sesungguhnya binatang Qurban itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya dan kuku-kukunya dan sesungguhnya darahnya yang terjatuh dari Allah di suatu tempat mulia sebelum jatuh ke bumi, maka ikhlaskan hati berkurban." (HR. Tirmidzi, Hakim dan Ibnu Majah).
ADVERTISEMENT
Demikian pembahasan mengenai hukum dan perintah dari berkurban pada Hari Raya Idul Adha yang hukumnya sunnah muakkad atau sangat dianjurkan. (WWN)