Konten dari Pengguna

Hukum Kurban Kambing Betina dalam Pandangan Islam

22 Juni 2021 14:11 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi hukum kurban kambing betina, sumber gambar: https://www.freepik.com/
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi hukum kurban kambing betina, sumber gambar: https://www.freepik.com/
ADVERTISEMENT
Berkurban merupakan salah satu sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah jika dalam kondisi mampu. Artinya, tidak kekurangan harta dan memiliki kelebihan rezeki untuk membeli hewan kurban. Hukum kurban kambing betina merupakan salah satu hal yang masih menjadi pertanyaan besar bagi sebagian umat muslim. Lantas, bolehkah berkurban dengan kambing betina?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Panduan Qurban dari A sampai Z oleh A.N. Baits (2015), Qurban dalam Bahasa Arab yaitu Udh-hiyah yang artinya hewan ternak yang disembelih di hari Idul Adha dan hari Tasyriq. Tujuan berqurban yaitu untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT karena datangnya hari raya tersebut.
Menyembelih qurban termasuk salah satu amal shalih yang mempunyai keutamaan yang sangat besar. Dalam sebuah hadist dijelaskan bahwa Rasulullah bersabda,
ilustrasi hukum kurban kambing betina, sumber gambar: https://www.freepik.com/

Hukum Kurban Kambing Betina

“Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi).
Selain dari sabda Rasulullah, perintah untuk berkurban juga datang dari firman Allah dalam salah satu ayat:
ADVERTISEMENT
Fasholli lirobbika wanhar
Artinya: “Maka shalatlah untuk Rabb-Mu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Dari kedua dalil tersebut, dapat diketahui bahwa berkurban sangatlah dianjurkan untuk umat muslim yang mampu, baik dari segi jiwa maupun materi. Kurban kambing betina menjadi salah satu hal yang banyak dipertimbangkan, mengingat harganya lebih murah jika dibanding dengan kambing kurban jantan.
Berkurban dengan kambing betina merupakan perkara yang diperbolehkan karena tidak ada ketentuan khusus terkait jenis kelamin pada hewan kurban. Oleh karena itu, islam memperbolehkan umatnya untuk berkurban dengan kambing jantan maupun betina. Adapun dalil yang menjadi landasan yaitu sebagai berikut:
“Akikah untuk anak laki-laki dua kambing dan untuk anak perempuan satu kambing. Tidak ada masalah hewan akikah itu harus jantan atau betina. (HR. Ahmad dan An-nasa’i).
ADVERTISEMENT
Itulah pemaparan singkat mengenai hukum kurban kambing betina dalam pandangan islam. Dari dalil-dalil yang telah disebutkan di atas, dapat diketahui bahwa berkurban dengan hewan betina diperbolehkan dan tidak melanggar syariat islam. (DLA)