Konten dari Pengguna

Hukum Laki-Laki Memakai Kalung Emas dalam Ajaran Islam

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hukum laki-laki memakai kalung emas, sumber foto Nati Melnychuk on Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum laki-laki memakai kalung emas, sumber foto Nati Melnychuk on Unsplash

Memakai perhiasan seperti kalung maupun gelang memang menjadi salah satu alternatif yang banyak dipilih oleh orang untuk meningkatkan penampilan mereka. Selain itu perhiasan emas juga bisa dijadikan sebagai investasi yang mudah dicairkan jika dibutuhkan sewaktu-waktu. Namun perhiasan emas seperti kalung, gelang, serta cincin sangat identik dengan kaum hawa. Lalu bagaimana pandangan Islam mengenai hukum laki-laki memakai kalung emas? Berikut adalah penjelasannya secara detail untuk Anda semua umat muslim.

Hukum Laki-Laki Memakai Kalung Emas

Ilustrasi hukum laki-laki memakai kalung emas, sumber foto Alex Chambers on Unsplash

Dikutip dari buku Tanya Jawab Islam karya PISS KTB dan Tim Dakwah Pesantren, (2015) dan juga dikutip dari NU Online dijelaskan bahwa hukum laki-laki memakai kalung emas adalah haram dengan catatan kalung tersebut memang diperuntukkan untuk perempuan. Karena hal tersebut termasuk dalam tasyabbuh atau menyerupai perempuan, sedangkan tasyabbuh jelas-jelas dilarang dalam ajaran Islam. Hal tersebut seperti dijelaskan oleh Syamsuddin ar-Ramli berikut ini.

وَقَدْ ضَبَطَ ابْنُ دَقِيقِ الْعِيدِ مَا يَحْرُمُ التَّشَبُّهُ بِهِنَّ فِيهِ بِأَنَّهُ مَا كَانَ مَخْصُوصًا بِهِنَّ فِي جِنْسِهِ وَهَيْئَتِهِ أَوْ غَالِبًا فِي زِيِّهِنَّ وَكَذَا يُقَالُ فِي عَكْسِهِ

Artinya: "Ibnu Daqiq al-Id telah memberikan batasan tentang hal yang haram menyerupai wanita, yaitu sesuatu yang dikhususkan untuk wanita baik jenis maupun potongannya, atau umumnya merupakan perhiasaan mereka. begitu juga sebaliknya"

Berbeda dengan emas, laki-laki diperbolehkan untuk memakai cincin yang terbuat daru perak seperti dijelaskan oleh Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.

قَالَ أَصْحَابُنَا يَجُوزُ لِلرَّجُلِ خَاتَمُ الْفِضَّةِ بِالْاِجْمَاعِ وَأَمَّا مَا سِوَاهُ مِنْ حُلِيِّ الْفِضَّةِ كَالسِّوَارِ وَالْمُدَمْلَجِ وَالطَّوْقِ وَنَحْوِهَا فَقَطَعَ الْجُمْهُورُ بِتَحْرِيمِهَا

Artinya: "Para ulama dari kalangan madzhab kami (madzhab syafii) berkata, boleh bagi laki-laki memakai cincin yang terbuat dari perak sesuai dengan ijma` para ulama. Adapun lainnya yaitu perhiasan yang dibuat dari perak seperti gelang tangan, gelang yang dipakai di antara siku dan bahu, kalung, dan sejenisnya maka mayoritas ulama menetapkan keharamannya."

Pada dasarnya laki-laki tidak boleh memakai perhiasan terutama untuk perhiasan yang terbuat dari emas. Adapun memakai perhiasan lain diperbolehkan asal tidak menyerupai perempuan karena hal tersebut juga tidak diperbolehkan. Demikian pembahasan mengenai hukum laki-laki memakai kalung emas dalam ajaran Islam. (WWN)