Hukum Mandi Junub Setelah Imsak bagi Suami Istri

Konten dari Pengguna
13 April 2022 17:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
illustrasi hukum mandi junub setelah imsak. sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
illustrasi hukum mandi junub setelah imsak. sumber: unsplash.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Salah satu hal yang penting untuk diperhatikan oleh umat Islam di bulan Ramadhan adalah hukum mandi junub setelah imsak. Hal ini untuk menjaga agar ibadah puasa yang dilakukan sesudahnya sah dan diterima oleh Allah SWT.
ADVERTISEMENT
Mandi Junub atau mandi wajib, hal yang wajib dilakukan untuk bersuci setelah terjadinya hadas besar seperti haid, nifas, atau sesudah berhubungan badan dengan suami atau istri. Hubungan badan sendiri diperbolehkan di bulan Ramadhan sebagaimana termaktub dan Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 187 berikut ini:
ADVERTISEMENT
Namun seringkali sesudah berhubungan badan di malam hari, pasangan suami istri tertidur dan lupa melakukan mandi Junub. Lantas bagaimana aturan mandi junub setelah imsak?
illustrasi hukum mandi junub setelah imsak. sumber: unsplash.com

Aturan Hukum Mandi Junub Setelah Imsak

Menurut buku Rahasia Rumah Tangga Rasulullah (2020:351) karya Yola Hemdi terdapat hadis yang meriwayatkan mengenai Rasulullah dan mandi junub yaitu:
Kejadian ini terjadi setelah fajar telah tiba dan artinya kaum muslimin sudah mulai berpuasa, sementara Rasulullah SAW masih dalam kondisi junub. Dari hadis ini dapat disimpulkan bahwa untuk melaksanakan ibadah puasa tidak perlu mandi junub dan bisa langsung berpuasa.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, dalam waktu subuh, sebelum sholat seseorang hendaknya mandi junub terlebih dahulu. Hal ini karena kesucian merupakan syarat wajib dan sahnya sholat, sehingga mandi junub tetap harus dilakukan sebelum sholat subuh.
Apabila diperbolahkan mandi junub saat memasuki fajar, maka hukum mandi junub setelah imsak tentunya diperbolehkan. Sungguh indahnya Islam yang selalu memberikan kemudahan bagi hamba-hambanya. (AGI)