Konten dari Pengguna

Hukum Melaksanakan Sa'i antara Bukit Shafa dan Marwah

2 April 2021 21:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Sa'i, sumber: Flickr.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sa'i, sumber: Flickr.com
ADVERTISEMENT
Setiap umat Muslim tentu tidak asing dengan nama bukit Shafa dan Marwah. Kedua bukit tersebut merupakan bukit yang terletak dekat dengan Ka’bah (Baitullah). Dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, kedua bukit tersebut tempat melaksanakan Sa’i.
ADVERTISEMENT
Dalam Buku berjudul Umrah Sambil Belajar Sirah: Menapak Tilas Sejarah Rasulullah SAW, Hepi Andi Bastoni (2016:90) menjelaskan tentang Sa’i antara Shafa dan Marwah. Beliau menjelaskan bahwa ibadah Sa’i adalah berjalan kaki dan berlari-lari kecil dinantara kedua bukit tersebut sebanyak 7 kali (bolak-balik) dari bukit Shafa ke bukit Marwah, begitu juga sebaliknya.

Hukum Melaksanakan Sai di Bukit Shafa dan Bukit Marwah

Sebelum perintah haji dilaksanakan, bukit Shafa dan bukit Marwah telah menjadi saksi sejarah perjuangan seorang ibu dalam menyelamatkan anaknya dari kehausan. Kedua bukit tersebut tidak bisa dipisahkan dengan kisah istri Nabi Ibrahim yaitu Siti Hajar dan putranya Ismail.
Saat itu Siti Hajar pergi mencari air pulang pergi dari bukit Shafa ke bukit Marwah sebanyak tujuh kali. Tepat saat kali ke-7 (terakhir), ketika sampai di bukit Marwah, siti Hajar mendengar suara yang mengejutkan, lalu beliau menuju ke sumber suara.
ADVERTISEMENT
Alangkah terkejutnya bahwa suara itu adalah suara air yang memancar dari dalam tanah dengan derasnya di bawah telapak kaki Ismail. Sumber air tersebut masih ada hingga saat ini, yaitu air zam-zam.
Bukit Shafa dan bukit Marwah yang berjarak sekitar 450 meter tersebut menjadi bukit untuk melaksanakan Sa’i. Saat haji dan umrah, para ulama memiliki pendapat yang berbeda tentang hukum melaksanakan Sa’i. Pendapat pertama mengatakan bahwa ibadah Sa’i termasuk rukun haji dan umrah.
Pendapat kedua mengatakan bahwa melakukan ibadah Sa’i hukumnya adalah sunnah. Sedangkan pendapat ketiga mengatakan bahwa melaksanakan ibadah Sa’i adalah wajib. Terlepas dari perbedaan di atas, melaksanakan ibadah Sa’i sangatlah dianjurkan, karena mendapatkan pahala dan mengandung banyak hikmah.
Bukit Shafa dan Marwah merupakan bukit yang memiliki sejarah penting dalam dunia Islam, khususnya dalam ibadah Haji dan Umroh. Dalam pelaksanaannya, ibadah Sa’i mengandung banyak hikmah, terutama menapaktilas sejarah Nabi Ismail dan ibunya Siti Hajar. Semoga bermanfaat.(ANG)
ADVERTISEMENT