Konten dari Pengguna

Hukum Melaksanakan Salat Sunnah Rawatib Qabliyah Subuh dan Keutamaannya

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi salat sunnah rawatib qabliyah subuh. Foto: dok. https://unsplash.com/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi salat sunnah rawatib qabliyah subuh. Foto: dok. https://unsplash.com/

Salat sunnah rawatib dikenal sebagai salat sunnah yang memiliki limpahan keutamaan, khususnya salat sunnah rawatib qabliyah subuh. Seperti namanya, hukum melaksanakan salat sunnah rawatib qabliyah subuh adalah sunnah. Meski begitu, Rasulullah tetap menganjurkan untuk mengerjakan salat sunnah ini secara tertib. Mengapa Rasulullah menganjurkan amalan ini?

Hukum Melaksanakan Salat Sunnah Rawatib Qabliyah Subuh serta Keutamaannya

Sesuai dengan yang dicontohkan Rasulullah, salat sunnah rawatib qabliyah subuh merupakan salat sunnah harian yang dikerjakan tepat sebelum menunaikan salat subuh. Salat ini dikerjakan setelah adzan subuh berkumandang yang menandakan bahwa waktu subuh telah tiba.

Tata cara salat sunnah qabliyah subuh dituliskan dalam buku 23 Salat Sunah Menurut Empat Imam Mazhab yang disusun oleh Zamzami Saleh, Lc. & Endra (2016:150) yang menuliskan bahwa salat sunnah rawatib qabliyah subuh ini dilakukan ketika telah masuk waktu salat subuh, dan ditunaikan sebanyak dua rakaat. Salat sunnah ini menjadi salah satu salat sunnah yang rutin diamalkan Nabi. Hal tersebut sesuai dengan yang dipaparkan dalam hadist sahih beikut ini:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ مِنَ الأَذَانِ لِصَلاَةِ الصُّبْحِ وَبَدَا الصُّبْحُ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تُقَامَ الصَّلاَةُ

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu diam antara adzannya muadzin hingga shalat Shubuh. Sebelum shalat Subuh dimulai, beliau dahului dengan dua raka’at ringan.” (HR. Bukhari no. 618 dan Muslim no. 723).

Ilustrasi menunaikan salat sunnah rawatib qabliyah subuh. Foto: dok. https://unsplash.com/

Salat ini juga termasuk ke dalam salah satu salat sunnah yang sangat dijaga oleh Nabi semasa hidupnya, bahkan Nabi tak pernah melewatkan salat sunnah rawatib qabliyah subuh dalam hidupnya. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim beikut:

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لَمْ يَكُنْ عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مُعَاهَدَةً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ

Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menjaga shalat sunnah yang lebih daripada menjaga shalat sunnah dua raka’at sebelum Shubuh” (HR. Muslim no. 724).

Seperti namanya, hukum salat sunnah rawatib qabliyah subuh adalah sunnah. Lebih jelas, hukum menunaikan salat ini dipaparkan dalam buku berjudul Tuntunan Lengkap Rukun Islam & Doa: Kunci Beragama Secara Kafah (Ed. Revisi) karya Dr. Moch. Syarif Hidayatullah (2017: 51) yang memaparkan bahwa hukum melaksanakan salat sunnah rawatib qabliyah subuh adalah sunnah muakkad yang berarti ibadah sunnah yang sangat dianjurkan.

Anjuran salat sunnah tersebut rupanya mengandung manfaat bagi umat Muslim yang mau mengamalkannya. Keutamaan tersebut dijelaskan dalam hadist yang diriwayatkan Imam Muslim berikut ini:

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

Artinya: “Dua raka’at fajar (shalat sunnah qobliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim no. 725).

Banyaknya keutamaan salat sunnah tersebut dapat kita jadikan motivasi untuk mengerjakan salat sunnah secara istiqomah sehingga kita dapat memperoleh pahala dan derajat surga yang tinggi di sisi Allah. (DAP)