Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.0
Konten dari Pengguna
Hukum Mempelajari Ilmu Mawaris dalam Islam
8 Maret 2022 17:10 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ilmu mawaris, atau disebut juga ilmu waris atau faraid adalah cabang ilmu dalam Islam yang perlu diketahui umat muslim. Ilmu mawaris yang dijelaskan di dalam Al-Quran membahas mengenai pembagian harta warisan serta aturan-aturan tentang siapa saja yang berhak mendapatkan warisan. Mempelajari ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah atau wajib. Seperti berikut ini penjelasannya.
ADVERTISEMENT
Belajar Ilmu Mawaris Hukumnya Wajib
Dikutip dari buku Fiqh Mawaris Problematika dan Solusi, Hasanudin (2020: 1) mawaris adalah bentuk jamak dari kata miras yang artinya harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia. Menurut istilah, mawaris adalah pengetahuan yang berkaitan dengan harta warisan dan perhitungan untuk mengetahui kadar harta warisan yang wajib diberikan kepada tiap orang yang berhak.
Ilmu mawaris juga disebut dengan faraid yang merupakan bentuk jamak dari faridh yang berarti bagian tertentu atau ketentuan. Penamaan ilmu mawaris itu dikarenakan pembahasan dalam ilmu ini hal-hal yang berkenaan dengan harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia, dan tentang bagian-bagian ahli waris yang telah ditetapkan besar kecilnya.
Kedua istilah tersebut pada prinsipnya sama yaitu membicarakan tentang segala sesuatu yang berkenaan dengan harta peninggalan orang yang sudah meninggal.
ADVERTISEMENT
Hukum Mempelajari Ilmu Mawaris
Banyak hadis Nabawi yang menjelaskan mengenai perintah untuk seorang muslim mempelajari ilmu mawaris. Untuk masalah hukum , beberapa ulama mengatakan bahwa hukum mempelajari ilmu mawaris adalah fardu kifayah.
Dasar hukumnya adalah hadis berikut ini:
تَعَلِّمُواالْقُرْآنَ وعَلِّمُوْهُ النَّاسَ, وَتَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهَاالنَّاسَ، فَاِنِّى امْرُؤٌ مَقْبُوْضٌ وَالْعِلْمُ مَرْفُوعٌ وَيُوْشِكُ اَنْ يَخْتَلِفَ اِثْنَانِ فِى الْفَرِيْضَةِ فَلَا يَجِدَانِ اَحَدًايُخْبِرُهَا (اخرجه أحمد والنسائ و الدارقطنى
Artinya: "Pelajarilah al qur’an dan ajarkannya kepada orang-orang dan pelajarilah Ilmu faraidh serta ajarkanlah kepada orang-orang. Karena saya adalah orang yang bakal direnggut (mati), sedang ilmu itu bakal diangkat. Hampir-hampir saja dua orang yang bertengkar tentang pembagian pusaka, maka mereka berdua tidak menemukan seorang pun yang sanggup memfatwakannya kepada mereka". (Hadits riwayat ahmad , An Nasai dan Daruquthniy)
ADVERTISEMENT
Dari penjelasan tentang hukum mempelajari ilmu mawaris dalam Islam adalah wajib atau fardu kifayah, umat muslim dapat belajar tentang hal-hal yang berkaitan dengan harta warisan, terutama yang ditinggalkan orang yang meninggal dunia. (WWN)