Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Hukum Menelan Dahak saat Puasa Ramadhan
4 April 2022 18:50 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hari ini kita telah memasuki awal dari bulan Ramadhan . Bulan Ramadhan adalah bulan yang suci dan penuh berkah, di mana kita diwajibkan untuk berpuasa selama sebulan penuh. Namun tentu saja kita bisa tidak berpuasa bila kita mendapat halangan tertentu yang diperbolehkan agama Islam. Di bulan Ramadhan ini pun timbul banyak pertanyaan, seperti bagaimana hukum menelan dahak saat puasa Ramadhan. Jika kamu juga bertanya hal yang sama, simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.
ADVERTISEMENT
Hukum Menelan Dahak saat Puasa
Dilansir dari buku Ramadhan di Tengah Wabah karya Ahmad Syaikhu (2020:1), puasa dalam bahasa Arab disebut dengan ash shiyaam atau ash shaum.
Secara bahasa ash shiyaam artinya adalah al imsaak yaitu menahan diri. Sedangkan secara istilah, ash shiyaam artinya: beribadah kepada Allah Ta’ala dengan menahan diri dari makan, minum dan pembatal puasa lainnya, dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
Lalu, bagaimana dengan hukum menelan dahak saat puasa? Apakah menelan dahak juga membatalkan puasa?
Dahak merupakan cairan yang suci dan tidak najis. Hal ini seperti yang diriwayatkan Bukhari, dari Anas bin Malik radliallahu 'anhu bila Nabi Muhammad SAW pernah melihat dahak yang menempel di tembok masjid. Lalu, beliau kerik dahak tersebut dengan tangannya dan bersabda:
"Ketika kalian sedang melaksanakan shalat, sesungguhnya dia sedang bermunajat dengan Rabb-nya (Allah). Karena itu janganlah dia meludah ke arah kiblat, namun meludahlah ke arah kirinya atau ke arah bawah sandalnya. Kemudian dia ambil ujung pakaiannya dan dia ludahkan di pakaiannya."
ADVERTISEMENT
Jika kita mendapatkan dahak yang keluar dari tenggorokan lalu sampai ke mulut, maka hendaknya dahak itu dikeluarkan. Namun bila ditelan pun, tidak akan membatalkan puasa selama dahak tersebut tidak melewati bibir. Hal ini dikarenakan dahak tidak bisa disamakan dengan menelan makanan atau minuman yang dapat membatalkan puasa.
Demikian artikel mengenai hukum menelan dahak saat puasa Ramadhan. Semoga bisa menambah ilmu kita semua terkait apa saja yang membatalkan puasa maupun tidak di bulan yang suci dan penuh berkah ini. (LOV)