Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Hukum Mewakafkan Harta dalam Islam
16 Februari 2022 15:16 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Istilah wakaf adalah istilah yang cukup akrab di telinga masyarakat Indonesia. Hal ini karena banyaknya lembaga wakaf serta tanah dan aset wakaf yang ada di masyarakat. Sebenarnya hukum mewakafkan harta adalah sunah, namun antusiasme masyarakat untuk mewakafkan harta bendanya juga tak surut.
ADVERTISEMENT
Kata wakaf berasal dari kata waqf dalam bahasa Arab yang memiliki arti menahan, berhenti, atau diam. Yang dimaksud menahan adalah menahan harta tersebut untuk tidak dijualbelikan, diwaris, ataupun dihibahkan dan dipindahtangankan kepada orang lain.
Secara istilah, wakaf juga dapat diartikan sebagai cara penahanan harta milik seseorang kepada orang atau lembaga lain dengan cara menyerahkan suatu hal yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya demi kebaikan masyarakat.
Hukum Wakaf Harta dalam Islam
Di Indonesia, peraturan mengenai wakaf telah diatur dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 42 tahun 20116, tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Peraturan ini didasarkan pada hukum Islam mengenai wakaf. Menurut buku Hukum Wakaf di Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya (2021:5) karya Dr. Ahmad Mujahidin, S.H., M.H., dijelaskan bahwa kehadiran undang-undang wakaf ini merupakan momentum pemberdayaan wakaf secara produktif karena di dalamnya terkandung pemahaman mengenai pola manajemen pemberdayaan potensi wakaf secara modern.
ADVERTISEMENT
Namun dalam Islam sebenarnya Wakaf sudah diatur dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 92 yang berbunyi:
Selain itu terdapat pula Hadist mengenai wakaf yaitu:
ADVERTISEMENT
Demikianlah hukum mewakafkan harta dalam Islam. Semogan informasi ini bermanfaat. (AGI)