Konten dari Pengguna

Hukum Mewakafkan Harta dalam Islam

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Illustrasi hukum wakaf dalam Islam. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Illustrasi hukum wakaf dalam Islam. Sumber: unsplash.com

Istilah wakaf adalah istilah yang cukup akrab di telinga masyarakat Indonesia. Hal ini karena banyaknya lembaga wakaf serta tanah dan aset wakaf yang ada di masyarakat. Sebenarnya hukum mewakafkan harta adalah sunah, namun antusiasme masyarakat untuk mewakafkan harta bendanya juga tak surut.

Kata wakaf berasal dari kata waqf dalam bahasa Arab yang memiliki arti menahan, berhenti, atau diam. Yang dimaksud menahan adalah menahan harta tersebut untuk tidak dijualbelikan, diwaris, ataupun dihibahkan dan dipindahtangankan kepada orang lain.

Secara istilah, wakaf juga dapat diartikan sebagai cara penahanan harta milik seseorang kepada orang atau lembaga lain dengan cara menyerahkan suatu hal yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya demi kebaikan masyarakat.

Illustrasi hukum wakaf dalam Islam. Sumber: unsplash.com

Hukum Wakaf Harta dalam Islam

Di Indonesia, peraturan mengenai wakaf telah diatur dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 42 tahun 20116, tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Peraturan ini didasarkan pada hukum Islam mengenai wakaf. Menurut buku Hukum Wakaf di Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya (2021:5) karya Dr. Ahmad Mujahidin, S.H., M.H., dijelaskan bahwa kehadiran undang-undang wakaf ini merupakan momentum pemberdayaan wakaf secara produktif karena di dalamnya terkandung pemahaman mengenai pola manajemen pemberdayaan potensi wakaf secara modern.

Namun dalam Islam sebenarnya Wakaf sudah diatur dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 92 yang berbunyi:

لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ

Lan tanālul-birra ḥattā tunfiqụ mimmā tuḥibbụn, wa mā tunfiqụ min syai`in fa innallāha bihī 'alīm

Artinya: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya".

Selain itu terdapat pula Hadist mengenai wakaf yaitu:

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw. bersabda: Barang siapa mewakafkan seekor kuda di jalan Allah dengan penuh keimanan dan keikhlasan maka makanannya, tahinya dan kencingnya itu menjadi amal kebaikan pada timbangan di hari kiamat (HR. al-Bukhari no. 1621).

Demikianlah hukum mewakafkan harta dalam Islam. Semogan informasi ini bermanfaat. (AGI)