Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Hukum Minum Obat Penunda Haid Saat Puasa Ramadhan bagi Wanita
4 April 2022 18:38 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi hukum minum obat penunda haid saat puasa Ramadhan, sumber gambar: https://www.unsplash.com/](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/7560883f22947207a8ecd69ae3921870559d57d34a239c1128ecdb43361eaea2.jpg)
ADVERTISEMENT
Puasa ramadhan adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim. Namun, hal ini tidak berlaku saat wanita mengalami haid. Namun, bagaimana hukum minum obat penunda haid saat puasa Ramadhan?
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita tahu, haid adalah bagian dari fitrah perempuan yang setiap bulan dialami dalam masa subur. Haid terjadi karena terjadinya peluruhan dinding rahim karena ovum tidak dibuahi oleh sperma. Dalam hal ini, perempuan yang ingin menjalankan puasa satu bulan penuh memilih untuk menunda haid dengan mengonsumsi obat penunda haid.
Dalam ajaran Islam, mengonsumsi obat penunda haid bisa dikaji dengan ilmu mu'amalah dunyawiyyah. Dalam hal ini, hukumnya adalah mubah, walaupun kasus ini belum pernah terjadi di zaman Rasulullah.
Dalam hukum Islam sendiri, terdapat kaidah fiqih yang memperkuat pendapat dibolehkannya minum pil penunda haid, selama tidak ada dalil yang menghalanginya. Dalam Alquran dan Hadist, larangan menunda haid tidak ada. Dengan begitu, maka hal ini diperbolehkan dan hukumnya mubah.
ADVERTISEMENT
Hukum Minum Obat Penunda Haid Saat Puasa Ramadhan bagi Wanita
Jika ditelaah dari segi medis, pastinya meminum obat penunda haid mengandung efek samping tertentu yang berdampak bagi kesehatan. Pasalnya, darah haid adalah darah kotor yang keluar dari tubuh secara alamiah. Jika darah tersebut dihalangi keluar, maka akan mengakibatkan efek tertentu yang harus dialami oleh wanita.
Dalam buku Problema Haid oleh H. Hendrik (2006) dijelaskan bahwa wanita sebaiknya bersabar dan ridha terhadap segala sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Meskipun tidak bisa menjalankan puasa dan sholat karena haid, namun pintu-pintu kebaikan lain akan tetap terbuka bagi wanita. misalnya seperti berdzikir, bersholawat, bersedekah, dan lain sebagainya.
Allah SWT berfirman: “...Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Q.S. al-Baqarah[2] : 195).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Rasulullah SAW juga memperingatkan, "Jangan bahayakan (dirimu) dan jangan membahayakan orang lain." (Hadis Hasan diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah dari Ibnu Abbas dan oleh Ibnu Majah dari 'Ubadah).
Dari dalil tersebut, dapat dipahami bahwa umat Islam dilarang untuk menyakiti diri sendiri secara sengaja meskipun dengan alasan yang dikaitkan dengan agama. Walaupun demikian, mari simak fatwa MUI di bawah ini untuk mengetahui hukum mengonsumsi pil penunda haid.
Hukum Minum Pil Penunda Haid dari Fatwa MUI
Berikut adalah hukum meminum pil penunda haid dari fatwa MUI:
1. Mengonsumsi obat penunda haid untuk bisa melakukan ibadah haji hukumnya mubah.
2. Mengonsumsi obat penunda haid agar bisa melakukan puasa Ramadhan sebulan penuh hukumnya makruh. Namun, bagi wanita yang sulit meng-qada’ puasanya di hari lain hukumnya mubah.
ADVERTISEMENT
3. Mengonsumsi obat penunda haid yang tujuannya selain dua hal tersebut di atas, maka hukumnya tergantung pada niatnya. Jika tujuannya menjurus kepada pelanggaran hukum agama, hukumnya haram.
Itulah penjelasan mengenai hukum minum pil penunda haid di bulan Ramadhan bagi wanita. Sebaiknya pikirkanlah secara bijak saat memutuskan untuk melakukan hal ini dengan mempertimbangkan aspek hukum fiqih dan juga aspek kesehatan Anda agar tidak timbul masalah atau mungkin penyesalan di kemudian hari.
(DLA)