Hukum Pernikahan dengan Wali Mujbir dalam Agama Islam

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam melaksanakan sebuah pernikahan, salah satu rukun yang perlu dipenuhi adalah wali bagi mempelai perempuan. Dalam agama Islam, terdapat beberapa macam wali, salah satunya adalah wali mujbir.
Lantas apa yang dimaksud dengan wali mujbir dan bagamana hukum dalam agama Islam terkait hal tersebut?
Hukum Penikahan dengan Wali Mujbir
Menikah merupakan impian sepasang kekasih. Selain menghindari dari kegiatan perzinaan, menikah memiliki manfaat untuk menyemputnakan separuh agama.
Untuk melaksanakan sebuah pernikahan, pasangan kekasih perlu memenuhi rukun-rukun menikah, salah satunya adalah wali dari pihak mempelai wanita. Hal ini didasarkan dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya bathil, pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar, sehingga ia dihalalkan terhadap kemaluannya. Jika mereka terlunta-lunta (tidak mempunyai wali), maka penguasa adalah wali bagi siapa (wanita) yang tidak mempunyai wali.” (HR. At-Tirmidzi no. 1102, Abu Dawud no. 2083, Ibnu Majah no. 1879, dan Ahmad no. 23851)
Terdapat beberapa jenis wali dalam agama Islam, salah satunya adalah wali mujbir. Apa itu wali mujbir?
Subkhan Ridlo dalam bukunya Tabyin al-Islah li Murid al-Nikah bi al-Sawab (2015:150), wali mujbir merupakan ayah kandung, kakek, maupun saudara ayah dari mempelai wanita yang berkuasa atas penikahan wanita yang dinikahkan walaupun wanita tidak menginginkannya.
Untuk bisa menjadi seorang wali mujbir, terdapat enam syarat yang perlu dipenihi, yakni:
Bapak kandung, kakek, dan majikan seorang hamba sahaya.
Mempelai perempuan masih gadis walaupun belum balig.
Jika ingin menikahkan anaknya yang sudah janda, memeplukan izin dari anaknya. Terkecuali bagi wanita yang belum balig.
Dinikahkan dengan sederajatnya.
Tidak terjadi perbedaan antara wali mubjir dan anaknya.
Ada mahar mithil bagi calon mempelai pria.
Lantas bagaimanakah hukum dalam agama Islam terkait pernikahan dengan wali mujbir?
Kewenangan wali mujbir sebagai wali yang mempunyai hak ijbar dalam perkawinan yakni mempunyai kekuasaan atau hak untuk mengawinkan anak perempuannya meskipun tanpa persetujuan yang bersangkutan dan perkawinan ini dianggap sah dalam hukum Islam. Hak ijbar dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan atau tanggung jawab ayah terhadap anaknya karena keadaan dirinya yang dinggap belum/tidak memiliki kemampuan dan lemah dalam bertindak.
Walaupun tetap diperbolehkan dalam agama Islam, untuk melaksanakan perkawinan dengan wali mujbir harus mengikuti syarat-syarat di atas. Sehingga terhindar dari berbagai hal yang tidak diinginkan. (MZM)
