news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hukum Pinjam Meminjam dalam Agama Islam

Konten dari Pengguna
17 Desember 2021 14:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hukum pinjam meminjam adalah, sumber foto: (Mufid Majnun) by Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Hukum pinjam meminjam adalah, sumber foto: (Mufid Majnun) by Unsplash.com
ADVERTISEMENT
Hukum pinjam meminjam adalah dalam agama Islam. Mengapa demikian? Hal ini tentu tidak terjadi secara tiba-tiba karena pasti ada sebab dibalik disunnahkannya perbuatan tersebut.
ADVERTISEMENT
Seperti yang diketahui, pinjam meminjam barang telah menjadi bagian dari kebiasaan tolong-menolong. Hal ini dilakukan oleh setiap manusia karena kodratnya yang tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain.
Hukum pinjam meminjam telah diatur cukup ketat dalam agama Islam. Harapannya, agar manusia dapat lebih bertanggung jawab terhadap barang yang dipinjamnya.

Hukum Pinjam Meminjam

Mengutip jurnal berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Utang Piutang (2019), meminjam artinya membolehkan orang lain untuk mengambil manfaat dari barang/jasa milik pribadi dengan catatan tidak merusak benda/jasa tersebut. Peminjam wajib mengembalikan pinjaman secara utuh dan dalam keadaan tetap.
Pinjam meminjam adalah aktivitas yang diperbolehkan berdasarkan kesepakatan dari pihak peminjam dan pemberi pinjaman. Dalam agama Islam, pinjam meminjam merupakan akad atau perjanjian pemberian manfaat benda yang halal dari individu atau kelompok kepada individu atau kelompok lain.
sumber foto: (Mufid Majnun) by Unsplash.com
Hukum pinjam meminjam adalah sunnah karena setara dengan tolong menolong. Namun, hukum pinjam meminjam juga bisa menjadi wajib pada beberapa kasus tertentu. Misalnya wajib meminjamkan kain kepada orang yang memerlukan pakaian. Aktivitas pinjam meminjam juga bisa menjadi haram jika barang yang dipinjamkan termasuk barang haram.
ADVERTISEMENT
Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT berikut ini:
“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya. Dan, dia akan memperoleh pahala yang banyak”.
Rukun Pinjam Meminjam
Sebelum melakukan pinjam-meminjam, sebaiknya ketahui rukun pinjam meminjam dalam Islam yang ada di bawah ini.
Dari pemaparan di atas, dapat diketahui bahwa hukum pinjam meminjam dalam Islam yang paling utama adalah sunnah. Namun, hukum aktivitas tersebut dapat berubah menjadi haram dan wajib, tergantung dengan kasus yang terjadi.
ADVERTISEMENT
(DLA)