Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hukum Puasa Tidak Sahur karena Ketiduran, Boleh atau Tidak?
8 April 2022 17:04 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi sahur saat berpuasa. Foto: pexels.com/meruyert-bissimbayeva](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/2125ce84fab59d1cd26daeaa284b88ca09275174b073ca8f87109e36219d66f7.png)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hukum Puasa Tidak Sahur karena Ketiduran, Boleh atau Tidak?
Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang diwajibkan bagi seluruh umat Islam, kecuali karena alasan tertentu. Puasa menjadi amalan dalam menahan lapar, haus, dan nafsu syahwat. Agar bisa menjalankan puasa Ramadhan dengan maksimal, umat Islam dianjurkan untuk sahur.
Dikutip dari buku Bekal Ramadhan dan Idul Fithri 2: Niat dan Imsak karya Saiyid Mahadhir, Lc, MA (2019:20), kata sahur merupakan bentuk tunggal (mufrad) yang menunjuk waktu sebelum subuh, maupun rentangnya di mulai dari sepertiga malam akhir hingga menjelang subuh.
Sedangkan secara istilah, sahur adalah menyebut makanan dan minuman yang dimakan pada waktu sahur. Oleh karena itu. makanan yang disantap pada waktu sebelum maghrib atau persis setelah isya, maka itu belum disebut sahur. Sehingga menjadi kesunnahan sahur apabila diakhirkan hingga tidak terlalu jauh dari waktu Subuh.
ADVERTISEMENT
Nabi Muhammad SAW memerintahkan kepada umatnya untuk sahur sebelum berpuasa. Sebab, sahur mendatangkan kemudahan. Selain itu, sahur juga dapat mendatangkan berkah. Seperti yang dijelaskan dari nas bin Malik ra., Nabi Muhammad SAW bersabda,
Namun bagaimanakah hukum seseorang yang puasa namun tidak sahur karena kesiangan maupun tertidur?
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz yang pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) menjelaskan:
Namun yang perlu digaris bawahi adalah ia sudah membaca niat pada malam harinya atau sebelum tidur. Apabila ia tidak membaca niat puasa sebelumnya, maka puasanya dianggap tidak sah. Sebagaimana dalam sebuah hadits dari Hafshah Ummul Mukminin ra., Nabi Muhammad SAW bersabda:
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, setelah menyelesaikan shalat tarawih, masjid-masjid membimbing para jamaahnya untuk membaca niat puasa. Tujuannya agar para jamaah tetap bisa menjalankan puasa walaupu ia lupa membacanya setelah sahur.
Wallahu a’lam.
(MZM)