Konten dari Pengguna

Hukum Publik: Definisi dan Contoh, serta Bedanya dengan Hukum Privat

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Illustrasi Hukum Publik. Sumber www.unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Illustrasi Hukum Publik. Sumber www.unsplash.com

Indonesia adalah negara hukum. Terdapat berbagai jenis dan bidang hukum yang berlaku di Indonesia dengan tujuan agar dapat tercipta keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum di dalam kehidupan bermasyarakat. Ada dua jenis hukum berdasarkan kepentingannya yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum publik adalah hukum yang mengatur mengenai kepentingan umum sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan individu

Definisi Hukum Publik dan Bedanya dengan Hukum Privat

Menurut Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki S.H., MSi., LLM dalam buku Pengantar Ilmu Hukum: Kencana,2008:181 dilihat dari kepentingan diaturnya, ada dua macam hukum, yaitu hukum publik dan hukum privat. Pembagian ini pertama kali dilakukan oleh Ulpianus dalam pemikirannya yaitu:

Huius studii duae sunt positiones, publicum et privatum. Publicum ius est quod ad statum rei Romanoe Spectat, Privatum quod ad singulorum utilitatem: sunt enim quaedam publice utilia, quoedam privatim

Yang berarti

“studi hukum meliputi dua bidang, yaitu hukum publik dan hukum privat. Hukum publik adalah hukum yang berkaitan dengan pengaturan negara Romawi, hukum privat berkaitan dengan kepentingan orang secara individual: sebenarnya, yang satu melayani kepentingan masyarakat dan yang lain melayani kepentingan individu”

Sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum publik adalah hukum yang mengatur mengenai negara dan kepentingan masyarakat. Banyak juga yang menyebut hukum publik sebagai Hukum Negara. Berbeda dengan hukum privat yang mengatur kepentingan masing-masing individu misalnya seperti kepemilikan barang, hukum perdata, hukum perjanjian, dan masih banyak lagi.

illustrasi hukum publik. sumber: www.unsplash,com

Contoh Hukum Publik

Meski terdapat banyak bidang hukum di Indonesia, terdapat beberapa bidang hukum yang termasuk hukum publik adalah:

Hukum Tata Negara

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur kelembagaan negara serta praktik-praktik kenegaraan seperti pembentukan undang-undang sebagai sumber hukum, hirarki lembaga negara dan hubungan antar berbagai lembaga negara baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif

Hukum Administrasi Negara

Hukum administrasi negara mengatur mengenai tata cara dan tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan keputusan-keputusan yang dilakukan dan diambil oleh negara, sehingga sering juga disebut sebagai hukum tata usaha negara.

Hukum Pidana

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur mengenai larangan dan sanksi atas suatu perbuatan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan masyarakat.

Hukum Internasional

Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan dan pola perilaku antar negara dan lembaga-lembaga atau organisasi Internasional yang melibatkan banyak negara.

Meski banyak bagian dari hukum publik yang tidak bersinggungan langsung dengan kehidupan sehari-hari, hukum publik adalah salah satu pilar penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Mematuhi hukum adalah hal penting yang harus sama-sama kita lakukan sebagai warga negara yang baik. (AGI)