Konten dari Pengguna

Hukum Suami Pergi tanpa Izin Istri Menurut Ajaran Islam

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum Suami Pergi tanpa Izin Istri, Foto Pexels Terrillo Walls
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Suami Pergi tanpa Izin Istri, Foto Pexels Terrillo Walls

Bagi sebagian orang, menikah dengan pujaan hati adalah mimpi yang diidam-idamkan, tidak terkecuali umat Islam. Oleh karena itu, banyak pasangan yang beragama Islam melangsungkan pernikahan agar sah menjadi suami istri. Namun sebelum menikah, ada baiknya kita sebagai umat Islam mempelajari terlebih dahulu bagaimana pernikahan itu terutama dari segi agama. Salah satunya adalah hukum suami pergi tanpa izin istri. Meskipun terlihat sepele, namun hukum ini harus diketahui baik oleh suami maupun istri agar menciptakan rumah tangga yang nyaman dan tentram. Simak penjelasan lebih lanjut dalam artikel berikut ini.

Hukum Suami Pergi tanpa Izin Istri

Di ajaran Islam, pernikahan adalah sebuah ikatan yang sakral. Hal ini disebabkan karena melalui pernikahan, berarti kita berkomitmen untuk melakukan ibadah dengan pasangan kita seumur hidup. Pernyataan ini sesuai dengan yang tercantum dalam buku Hak Istri Terhadap Suami oleh Hafidz Muftisany (2021:3), sebagai umat muslim yang beriman dan bertaqwa, sudah selayaknya menjadikan pernikahan sebagai tujuan ibadah dan bukan sekedar untuk memuaskan hawa nafsu. Bila kita menjadikan pernikahan sebagai ibadah kepada Allah SWT, maka Insya Allah Allah akan memberi ridho kepada segala sesuatu yang kita lakukan di pernikahan.

Pernikahan hendaknya dilaksanakan ketika kedua mempelai sudah mampu dan siap akan segala konsekuensinya. Untuk mengantisipasi hal-hal yang akan terjadi di rumah tangga, sebaiknya kedua mempelai juga mempelajari hukum-hukum pernikahan. Salah satunya adalah hukum suami pergi tanpa izin istri dalam Islam. Bagaimana hukumnya?

Ilustrasi Hukum Suami Pergi tanpa Izin Istri, Foto Pexels Ralph Rabago

Meskipun suami adalah kepala rumah tangga, namun bukan berarti suami dapat bertindak semaunya. Oleh sebab itu, kepergian suami tanpa izin istri tersebut tidak diperbolehkan karena dapat membuat istri khawatir. Namun bila harus pergi dengan keadaan terdesak dan dalam waktu yang singkat, suami bisa berkirim pesan melalui gawai seperti ponsel atau meninggalkan pesan di rumah untuk dibaca istri. Suami juga tidak boleh berbohong akan tujuan ia pergi dari rumah meskipun sebentar.

Demikian hukum suami pergi tanpa izin istri sesuai ajaran Islam. Semoga menjadi pengingat kita semua dalam berumah tangga. (LOV)