news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Hukum Sujud Sahwi, Cara Melakukan, dan Penyebabnya

4 Maret 2025 11:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi sujud sahwi. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sujud sahwi. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan di akhir salat sebagai bentuk penyempurnaan ketika melakukan kesalahan dalam salat, seperti lupa rakaat atau meninggalkan sunah salat secara tak sengaja.
ADVERTISEMENT
Praktik sujud sahwi didasarkan pada ajaran dan sunah Rasulullah SAW, yaitu memperbaiki kesalahan dalam ibadah salat. Sebagaimana dijelaskan dalam dalil hadis berikut, yang artinya:
"Jika salah seorang di antara kalian ragu dalam salatnya, sehingga ia tidak tahu apakah telah mengerjakan tiga atau empat rakaat, hendaklah ia menghilangkan keraguannya dan memilih yang diyakini. Kemudian hendaklah ia sujud dua kali sebelum salam." (HR. Muslim).
Dari hadis ini, beberapa ulama berpendapat bahwa hukum sujud sahwi adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Jika melakukan kelalaian dalam salat, seorang muslim sebaiknya lakukan sujud sahwi.

Cara Melakukan Sujud Sahwi

Ilustrasi sujud sahwi. Foto: Unsplash
Sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud, seperti sujud dalam salat biasa. Pelaksanaan sujud sahwi dilakukan di akhir salat, tepatnya sebelum salam. Berikut tata cara sujud sahwi:
ADVERTISEMENT

Hal yang Menyebabkan Sujud Sahwi

Ilustrasi sujud sahwi. Foto: Unsplash
Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia Shalat oleh Ahmad Sarwat, seorang muslim sebaiknya melaksanakan sujud sahwi jika saat salat melakukan kesalahan atau kelalaian, berupa:

1. Kekurangan dalam Salat (An-Naqshu)

Jika seseorang lupa melakukan salah satu rukun salat atau kewajiban salat, ia harus melakukan sujud sahwi. Misalnya, lupa membaca tasyahud awal.

2. Karena Kelebihan dalam Salat (Az-Ziyadah)

Jika seseorang menambahkan sesuatu dalam salat yang seharusnya tidak dilakukan, seperti menambah rakaat, rukuk, atau sujud, sujud sahwi harus dilakukan.
ADVERTISEMENT
Dalilnya adalah hadis Rasulullah SAW, yang artinya: "Ketika Nabi Muhammad SAW salat bersama para sahabat, beliau menambah rakaat dalam salatnya. Setelah selesai, beliau bersujud dua kali dan berkata, 'Jika terjadi sesuatu dalam salat, aku akan mengabarkan pada kalian. Tetapi aku hanyalah manusia biasa seperti kalian, aku juga bisa lupa sebagaimana kalian lupa. Maka jika salah seorang di antara kalian lupa, hendaklah dia sujud dua kali.'" (HR. Muslim)

3. Karena Ragu dalam Jumlah Rakaat (As-Syakku)

Jika seseorang ragu apakah ia sudah melaksanakan tiga atau empat rakaat, ia harus mengambil jumlah yang paling sedikit dan menyempurnakan salatnya, lalu melakukan sujud sahwi sebelum salam.
Rasulullah SAW bersabda, yang artinya: "Jika salah seorang di antara kalian ragu dalam salatnya, hendaklah ia memilih yang lebih diyakini, lalu sempurnakan salatnya, kemudian sujud sahwi dua kali sebelum salam." (HR. Muslim)
ADVERTISEMENT
(NDA)