Hukum Tidak Shalat Jumat 3 Kali yang Wajib Diketahui Para Pria

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Salat Jumat merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam pada hari Jumat siang. Banyak yang bertanya terkait dengan hukum tidak shalat Jumat 3 kali yang mana hal ini wajib diketahui oleh para pria.
Sebagai informasi, salat Jumat memang hanya diwajibkan untuk umat Islam yang pria saja. Untuk wanita tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah salat Jumat.
Hukum Tidak Shalat Jumat 3 Kali
Dikutip dari buku Dirasah Islamiyah Kelas VII karya Al Mubdi’u dkk., (2022) salat Jumat atau di kalangan masyarakat Indonesia dikenal dengan jumatan merupakan salah satu ibadadh wajib yang dilakukan di hari Jumat Siang.
Salat Jumat dilakukan pada waktu Dhuhur. Salat ini dilakukan secara berjamaah di masjid dan diawali dengan khutbah yang disampaikan oleh khatib. Sebelum membahas mengenai hukum tidak shalat Jumat 3 kali bagi kaum pria, maka harus memahami lebih dulu mengapa salat Jumat sangat istimewa dan perintahnya.
Ada beberapa firman Allah Swt. yang menjelaskan mengenai perintah untuk melaksanakan salat Jumat. Salah satunya adalah Surat Al Jumuah ayat 9-10.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Yā ayyuhallażīna āmanū iżā nụdiya liṣ-ṣalāti miy yaumil-jumu'ati fas'au ilā żikrillāhi wa żarul baī', żālikum khairul lakum ing kuntum ta'lamụn. fa iżā quḍiyatiṣ-ṣalātu fantasyirụ fil-arḍi wabtagụ min faḍlillāhi ważkurullāha kaṡīral la'allakum tufliḥụn
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum'at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Ada juga beberapa hadis yang menjelaskan mengenai perintah untuk melaksanakan ibadah salat Jumat.
من ترك ثلاث جمعات من غير عذر كتب من المنافقين
Artinya: Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq. (HR At-Thabarani)
Lalu bagaimana hukum meninggalkan ibadah ini sebanyak tiga kali? Karena salat Jumat hukumnya wajib maka bagi pria yang beragama Islam kemudian meninggalkan salat ini akan mendapatkan dosa.
Hal tersebut semakin diperkuat oleh penjelasan dari Imam Ar-Ramli melalui kitabnya Nihayatul Muhtaj.
قَوْلُهُ (مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمْعٍ تَهَاوُنًا) أَيْ بِأَنْ لَا يَكُونَ لِعُذْرٍ وَلَا يَمْنَعُ مِنْ ذَلِكَ اعْتِرَافُهُ بِوُجُوبِهَا وَأَنَّ تَرْكَهَا مَعْصِيَةٌ، وَظَاهِرُ إطْلَاقِهِ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الْمُتَوَالِيَةِ وَغَيْرِهَا، وَلَعَلَّهُ غَيْرُ مُرَادٍ وَإِنَّمَا الْمُرَادُ الْمُتَوَالِيَةُ (قَوْلُهُ : طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ) أَيْ أَلْقَى عَلَى قَلْبِهِ شَيْئًا كَالْخَاتَمِ يَمْنَعُ مِنْ قَبُولِ الْمَوَاعِظِ وَالْحَقِّ
Artinya, “(Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan) dalam arti tidak ada uzur. Pengakuan atas kewajiban Jumat tidak menghalanginya dari konsekuensi tindakannya. Tindakan meninggalkan Jumat adalah maksiat. Secara zahir kemutalakannya bahwa tidak ada perbedaan antara meninggalkan berturut-turut atau tidak. Tetapi bisa jadi bukan itu yang dimaksud. Yang dimaksud adalah ‘berturut-turut’ (niscaya Allah menutup hatinya) Allah menyegel hatinya dengan sesuatu seperti cincin yang dapat menghalanginya dari nasihat dan kebenaran.” (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz VI, halaman 450).
Baca juga: Keutamaan Membaca Al Qur'an bagi Setiap Muslim
Jadi kesimpulannya hukum tidak salat Jumat 3 kali adalah haram, karena salat Jumat hukumnya wajib bagi umat Islam yang pria. (WWN)
