Hukum Ziarah Kubur Membawa Bunga ke Pemakaman

Konten dari Pengguna
4 Mei 2022 20:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum Ziarah Kubur Membawa Bunga, Foto Pexels Annalouise
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Ziarah Kubur Membawa Bunga, Foto Pexels Annalouise
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketika ada saudara telah meninggalkan dunia untuk selama-lamanya, sebagai umat Muslim tentu kita akan memakamkannya di pemakaman. Lalu, seperti sudah menjadi tradisi bagi kita untuk mendoakan dan mengunjungi makam dari saudara kita yang telah meninggal tersebut. Ada tradisi lain yang juga cukup unik di Indonesia ketika mengunjungi pemakaman yakni membawa berbagai macam bunga untuk ditaburkan di atas tanah makam. Tradisi ini sudah dilakukan oleh masyarakat Indonesia secara turun temurun. Namun, bagaimana sesungguhnya dari hukum ziarah kubur membawa bunga? Apakah diperbolehkan? Simak ulasannya dalam artikel yang menarik berikut ini.
ADVERTISEMENT

Hukum Ziarah Kubur Membawa Bunga

Dikutip dari buku Memaknai Kematian oleh Jalaluddin Rakhmat (2018:249), ziarah kubur adalah sunnah Rasulullah SAW. Ziarah juga adalah cara kita untuk mendoakan orang-orang yang telah mendahului kita. Al-Quran mencontohkan doa itu:
Ilustrasi Hukum Ziarah Kubur Membawa Bunga, Foto Pexels Mike
Berdasarkan pernyatan buku di atas, dapat diketahui bahwa ziarah kubur dianjurkan dalam Islam. Namun bagaimana dengan membawa bunga seperti yang telah dilakukan oleh pendahulu kita? Bolehkah ziarah kubur membawa bunga?
Membawa bunga saat berziarah kubur diperbolehkan di dalam Islam. Meskipun ketika zaman Nabi Muhammad SAW tidak ada tradisi seperti ini, namun tindakan ini diqiyaskan dari tindakan Nabi Muhammad SAW yang mana beliau pernah menancapkan pelepah kurma di atas kuburan seseorang. Hal ini diibaratkan bahwa pelepah kurma memiliki bau yang khas. Karena di Indonesia tidak ada pelepah kurma, maka kita bisa membawa berbagai macam bunga yang juga berbau wangi.
ADVERTISEMENT
Namun, kita harus berhati-hati dalam membawa bunga ke pemakaman. Karena meskipun diperbolehkan, hal tersebut menjadi tidak diperbolehkan bila kita berlebihan dalam membawa bunga. Sebagai contoh dari sikap berlebihan tersebut adalah membawa bunga dengan harga yang mahal. Selain itu, hendaknya kita juga tidak memetik bunga dari tanaman hias sendiri yang berada di rumah.
Demikian hukum ziarah kubur dengan menaburkan bunga. Semoga kita sebagai umat Muslim dapat memetik pelajaran dari penjelasan ini. (LOV)