Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri
31 Maret 2022 19:37 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun sebelum menuju pembahasan tentang hukum ziarah kubur, kita perlu mengetahui arti dari ziarah itu sendiri.
Ziarah adalah sebuah kunjungan, baik dilakukan kepada orang yang hidup maupun sudah meninggal. Sehingga ziarah kubur merupakan sebuah kunjungan ke tempat istirahat terakhir.
Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri
Dikutip dari buku Kitab Doa-doa Ketika Berziarah karya Siti Nur Aidah (2021:3), ziarah kubur menjelang Ramadhan atau sesudah pulang shalat ied merupakan sebuah kebiasaan umat Islam. walaupun tidak ada hadits khusus, namun tradisi ini merupakan sebuah aktivitas untuk mengingatkan peziarah bahwa kehidupan di dunia ini tidak ada yang kekal.
Selain itu, ziarah kubur sangatlah dianjurkan, terutama berziarah ke makam orang tua sendiri yang menjadi ibadah yang sangat mulia di sisi Allah.
ADVERTISEMENT
Meskipun menjadi sebuah tradisi menjelang bulan Ramadhan dan setelah selesainya shalat ied, namun pada zaman dahulu, Rasulullah SAW melarang umatnya untuk melaksankan ziarah kubur. Hal ini dikarenakan orang-orang di zaman Jahiliah melakukan hal-hal terlarang, seperti berteriak, memukul badan, sampai menagis secara berlebihan.
Namun setelah agama Islam mulai banyak pengikutnya dan iman mereka dianggap sudah baik, Rasulullah SAW memperbolehkan umatnya untuk berziarah kubur. Seperti dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, Rasulullah SAW besabda,
Pada riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda,
Sehingga, hukum berziarah menjelang Ramadhan dan setelah shalat Idul Fitri adalah disunnahkan. Meskipun diperbolehkan, melakukan ziarah kubur bisa menjadi diharamkan atau dilarang apabila bertujuan untuk berdoa atau meminta kepada orang yang sudah meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Semoga penjelasan di atas dapat menjawab pertanyaat tentang hukum melakukan ziarah kubur sebelum datangnya Ramadhan dan setelah shalat Idul Fitri. (MZM)