Konten dari Pengguna

Ini Dia Perbedaan Firma dan CV yang Harus Dipahami Pengusaha dalam Berbisnis

7 Desember 2021 14:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://www.pexels.com/@fauxels -  Perbedaan Firma dan CV
zoom-in-whitePerbesar
https://www.pexels.com/@fauxels - Perbedaan Firma dan CV
ADVERTISEMENT
Jika Anda adalah seorang pengusaha yang baru saja akan memulai bisnis, maka seharusnya memahami apa perbedaan Firma dan CV dalam bisnis. Ya, seorang pengusaha memang wajib mengetahui dan memahami apa bentuk badan usaha yang akan dijalankannya sebelum memulai bisnis. Hal ini sangatlah penting karena masing-masing badan usaha yang ada, memiliki ciri yang berbeda antara satu sama lainnya. Selain itu nantinya juga akan berpengaruh pada kepentingan bisnis lainnya, seperti kontrak hukum, atau perihal finansial.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, ada beberapa bentuk badan usaha yang mungkin sering Anda temui. Misalnya, PT, CV, Firma, dan Koperasi. Di antara badan usaha tersebut, kali ini kita akan membahas mengenai perbedaan firma dan CV.

Perbedaan Firma dan CV yang Mendasar

Pengertian dari Commanditaire Vennootschap (CV) atau yang biasa disebut juga dengan Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.
Terdapat dua sekutu dalam struktur CV, yaitu sekutu komanditer/pasif dan sekutu komplementer/aktif. Sekutu pasif memiliki kewajiban untuk memberikan modal dan tidak boleh ikut campur dalam kepengurusan, sedangkan sekutu aktif memiliki tanggung jawab penuh untuk menjalankan kepengurusan CV. Selain itu, sekutu aktif adalah satu-satunya pihak yang dapat mewakili kepentingan untuk dan atas nama CV, termasuk melakukan perjanjian dan memiliki hubungan hukum dengan pihak ketiga.
ADVERTISEMENT
Sementara, pengertian dari Firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus, di bawah nama bersama, dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan.
Jika dalam CV hanya sekutu aktif yang dapat melakukan kepengurusan, maka dalam Firma setiap sekutu berhak untuk menjalankan kepengurusan Firma secara bersama-sama dan segala tindakan yang diambil juga dilakukan atas nama Firma yang dimiliki.
Dari penjelasan tersebut, maka kita lihat beberapa perbedaan Firma dan CV, yaitu:
1. Pengurus dan Pendiri Perusahaan
Badan usaha dalam bentuk Firma diurus dan didirikan oleh warga atau masyarakat dan bertanggungjawab kepada kemitraan.
Sedangkan pada CV, pengurus dan pendiri terbagi menjadi dua, yang pertama yaitu warga atau masyarakat sebagai direktur dari persero aktif, dan yang kedua warga atau masyarakat sebagai komanditer dari persero pasif.
ADVERTISEMENT
2. Bidang dan Jenis Usaha
Perbedaan Firma dan CV yang berikutnya bisa dilihat dari bidang dan jenis usaha yang dijalankan. Umumnya, Firma merupakan sebuah badan usaha yang berjalan di bidang jasa konsultasi. Jenis Firma yang banyak terdapat di Indonesia seperti kantor akuntan publik atau firma hukum.
Sementara CV adalah badan usaha yang bergerak pada bidang industri dan perdagangan. Ini berarti CV memiliki bidang usaha yang lebih luas dibandingkan Firma. Termasuk pada UKM.
https://www.pexels.com/@canvastudio
3. Risiko Usaha
Melansir dari buku Hukum Perusahaan, Handri Rahardjo S.H, 2012, pada Firma, masing-masing pendiri memiliki beban tanggung jawab yang sama, sehingga risiko yang dihadapi cenderung lebih kecil. Selain itu masing-masing anggotanya mempunyai perasaan yang saling memiliki terhadap perusahaan, sehingga firma dapat dijalankan dengan rasa percaya tinggi.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pada CV, biasanya hanya ada satu pihak yang memiliki tanggung jawab dalam menjalankan usaha tersebut. Hal ini membuat pihak lain yang berperan sebagai sekutu aktif tidak dapat mengambil wewenang dan tindakan apabila terjadi kerugian dalam badan usaha CV.
4. Penamaan Usaha
Kata Firma dapat diartikan sebagai nama yang dipakai untuk melakukan perdagangan secara bersama-sama, dengan kata lain Firma adalah badan usaha yang berada di bawah satu nama bersama.
Penamaan ini jugalah yang menjadi salah satu perbedaan Firma dan CV. Ini dikarenakan pada CV biasanya tidak ada pengaturan yang spesifik mengenai tentang penamaan CV. Para sekutu pada bidang usaha CV juga bebas menentukan nama apa yang diinginkan dan cocok digunakan badan usaha CV tersebut. (DNR)
ADVERTISEMENT