Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Isi dan Latar Belakang Perjanjian Renville
15 Maret 2021 15:11 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perjanjian Renville adalah salah satu perjanjian yang terjadi antara Indonesia dan Belanda, perjanjian ini terjadi pada tanggal 8 Desember 1947. Penandatanganan perjanjian Renville sendiri terjadi di atas geladak kapal perang Amerika Serikat yaitu USS Renville.
ADVERTISEMENT
Dari buku Peran TNI-AU pada masa pemerintah darurat Republik Indonesia tahun 1948-1949, Subdissejarah TNIAU (2001:14), terjadinya perjanjian Renville dilatarbelakangi oleh pertikaian antara Indonesia dengan Belanda. Salah satunya adalah penyerangan Belanda terhadap Indonesia pada 21 Juli 1947 atau yang lebih dikenal sebagai agresi militer Belanda pertama. Serangan Belanda ke Indonesia ini ternyata menimbulkan berbagai kecaman di dunia Internasional. Sehingga pada tanggal 1 Agustus 1947 dewan keamanan PBB memerintahkan untuk dilakukan pemberhentian serangan tersebut.
Akhirnya pada tanggal 4 Agustus 1947 Belanda dan Indonesia mengumumkan untuk melakukan gencatan senjata. Pada tanggal 18 September 1947 dewan keamanan PBB membentuk sebuah komisi yang diberi nama komisi tiga negara atau KTN yang terdiri dari Australia, Belgia, dan Amerika Serikat yang membantu menyelesaikan sengketa antara Indonesia dan Belanda. KTN mengusulkan untuk menyelesaikan permasalahan ini lewat perundingan damai sehingga akhirnya terjadilah perundingan diatas kapal perang Renville.
ADVERTISEMENT
Dalam perundingan Renville ini Indonesia diwakili oleh Amir Syarifuddin, Agus Salim, Ali Sastroamidjojo, Dr. Coa Tik Len, Dr. J. Leimena dan Nasrun. Sedangkan pihak Belanda di wakili olej R. Abdulkadir Wijoyoatmojo, Mr. H. A. L. Van Vredenbrugh, Dr. CHR. Soumoki, dan Dr. P. J. Koets.
Sedangkan yang bertindak sebagai penengah atau mediator dalam perundingan ini adalah PBB yang diwakilkan oleh Komisi Tiga Negara yang terdiri dari Frank Graham, Paul Van Zeeland, dan Richard Kirby.
Isi Perjanjian Renville
Setelah perundingan yang cukup panjang akhirnya terciptalah sebuah perjanjian yang akhirnya disebut dengan perjanjian Renville, isi dari perjanjian Renville adalah :
ADVERTISEMENT
Banyak dampak yang diterima Indonesia akibat perjanjian ini salah satunya adalah menyempitnya wilayah Indonesia, serta dampak-dampak lainnya yang merugikan pihak Indonesia. Itu adalah informasi mengenai isi dan latar belakang perjanjian Renville semoga bermanfaat untuk kita semua.