Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Isi Perjanjian Roem Royen dan Waktu Pelaksanaannya
16 Februari 2021 21:29 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Isi Perjanjian Roem Royen dan Hal yang Perlu Diketahui di Dalamnya
Perjanjian Roem Royen yang menjadi bagian dari sejarah penting berdirinya Indonesia ini perlu diketahui dan dipahami bagi tiap warga negara Indonesia. Perjanjian Roem Royen yang dilaksanakan antara Indonesia dan Belanda ini dinamakan perjanjian Roem Royen. Perjanjian ini dinamakan Roem Royen diambil dari nama kedua pemimpin delegasi dalam perjanjian tersebut, yaitu Mohammad Roem dan Herman van Roijen.
Perjanjian Roem Royen diadakan dengan tujuan untuk menyelesaikan beberapa masalah yang melibatkan mengenai kemerdekaan Indonesia sebelum penyelenggaraan Konferensi Meja Bundar di Den Haag. Perjanjian ini dimulai pada tanggal 14 April 1959 yang kemudian ditandatangani di Hotel Des Indes, Jakarta pada 7 Mei 1949.
ADVERTISEMENT
Menurut Jurnal Wahana Pendidikan yang dipublikasikan pada tahun 2017 dengan judul “Sejarah Diplomasi Roem-Roijen Dalam Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 1949" yang diakses pada 16 Februari 2021, isi perjanjian Roem Royem ini berisi pernyataan kesediaan berdamai antara kedua belah pihak, yaitu pihak Indonesia dan Belanda . Dalam perjanjian itu, pihak delegasi Republik Indonesia menyatakan kesediaannya untuk:
1. Mengeluarkan perintah kepada “pengikut Republik yang bersenjata” untuk menghentikan perang gerilya.
2. Bekerja sama mengembalikan perdamaian dan menjaga ketertiban dan keamanan.
3. Turut serta dalam KMB di Den Haag, dengan maksud untuk mempercepat penyerahan kedaulatan yang sungguh dan lengkap kepada Negara Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat.
Dalam perjanjian Roem Royen tersebut, pihak delegasi Pemerintah Belanda saat itu menyatakan kesediaannya untuk:
ADVERTISEMENT
1. Menyetujui kembalinya pemerintahan Indonesia ke Yogyakarta.
2. Menjamin penghentian gerakan-gerakan militer dan membebaskan semua tahanan politik.
3. Tidak akan mendirikan atau mengakui negara-negara yang ada di daerah yang dikuasai oleh Republik Indonesia sebelum 19 Desember 1948 dan tidak akan meluaskan negara atau daerah dengan merugikan Republik.
4. Menyetujui adanya Republik Indonesia sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat.
5. Berusaha dengan sesungguh-sungguhnya supaya KMB segera diadakan setelah pemerintah Republik kembali ke Yogyakarta
Itu dia pengetahuan mengenai perjanjian Roem Royen yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat dan juga menambah rasa cinta tanah air. (DA)