Konten dari Pengguna

Isi Piagam Jakarta yang Memuat Rancangan Dasar Negara

5 Oktober 2021 11:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi isi Piagam Jakarta, sumber foto: https://unsplash.com/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi isi Piagam Jakarta, sumber foto: https://unsplash.com/
ADVERTISEMENT
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merupakan pedoman bagi bangsa Indonesi. Terbentuknya Pancasila sebagai dasar negara melewati proses panjang dan diskusi para tokoh inspirator kemerdekaan. Pembentukan Pancasila sebagai dasar negara tidak lepas dari isi Piagam Jakarta. Piagam Jakarta merupakan upaya untuk menjembatani antara pandangan dari golongan agamis dengan kelompok nasionalis-kebangsaan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI.
ADVERTISEMENT

Isi Piagam Jakarta

Ilustrasi isi Piagam Jakarta, sumber foto: https://unsplash.com/
Berikut adalah isi piagam Jakarta yang memuat rancangan dasar negara Indonesia yang dikutip dari buku (Pendidikan Kewarganegaraan) (Rachmat dan Masan Petun) (2008: 7) pada akhir sidang pertama BPUPKI tanggal 22 Juni 1945 dibentuk panitia kecil yang bertugas untuk membahas dan merumuskan dasar negara Indonesia merdeka sebagaimana yang telah dikemukakan oleh para pendiri bangsa.
Panitia ini terdiri dari Sembilan orang dan yang menjadi ketuanya adalah Ir. Soekarno. Panitia kecil ini dikenal dengan sebutan panitia Sembilan.
Panitia Sembilan ini kemudian menghasilkan sebuah rumusan tentang tujuan negara Indonesia merdeka. Rumusan itu disebut dengan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Piagam Jakarta sebenarnya diusulkan oleh Moh. Amin. Rumusan Piagam Jakarta adalah sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
Dalam rapat pertama PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 Ir. Soekarno dan Moh. Hatta meminta Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Kasman Singodimedjo, K.H.A Wahid Hasyim, Teuku Moh. Hasan, membahas rancangan pembukaan undang-undang dasar yang dibuat pada tanggal 22 Juni 1945.
Ketika membahas satu persatu sila yang telah dibentuk, ternyata ada sila pertama terdapat sebuah masalah yang cukup serius. Karena pada sila pertama terdapat kalimat “Ketuhananan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pernyataan sila pertama ini mengandung kontroversi dan masalah karena Sebagian tokoh-tokoh dari Indonesia timur menolak dengan tegas.
ADVERTISEMENT
Kemudian Moh. Hatta dan beberapa tokoh Islam lainnya sepakat untuk menghilangkan kalimat “… dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” alasannya karena dengan kalimat itu bisa mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Demikian pembahasan mengenai isi dari Piagam Jakarta dan perubahannya menjadi Pancasila. (WWN)