Konten dari Pengguna

Isi Teks Piagam Jakarta yang Disusun pada 22 Juni 1945

16 Maret 2021 19:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rapat BPUPKI, Foto: Dok. Wikipedia
zoom-in-whitePerbesar
Rapat BPUPKI, Foto: Dok. Wikipedia
ADVERTISEMENT
Piagam Jakarta merupakan salah satu nama arsip penting bagi bangsa Indonesia karena mengandung nilai sejarah yang besar. Dokumen ini dirumuskan oleh kumpulan orang bernama Panitia Sembilan yang bertugas untuk membangun consensus nasional antara BPUPKI dan pihak Islam di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Anggota panitia Sembilan yang merumuskan Piagam Jakarta yaitu Ir Soekarno, Moh. Hatta, KH. Wachid Hasyim, Mr. Achmad Soebardjo, Mr Muhammad Yamin, Abdul Kahar Mudzakir, Abikoesno Tjokrosoejoso, Mr. A.A Maramis, dan H. Agus Salim. Piagam ini dirumuskan oleh kesembilan tokoh tersebut pada tanggal 22 Juni 1945.

Isi Teks Piagam Jakarta

Isi teks Piagam Jakarta menjadi suatu hal penting yang perlu diketahui oleh generasi muda Indonesia. Isi Piagam tersebut diantaranya sebagai berikut:
PIAGAM JAKARTA
Bahwa sesungguhnya kemerdakaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat indonesia ke depan pintu gerbang negara indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
ADVERTISEMENT
Atas berkat rahmat allah yang maha kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membnetuk suatu pemerintah negara indonesia merdeka yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umumn, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan Negara republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasarkan kepada: Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Jakarta 22 Juni 1945
Penutup
Itu dia penjelasan mengenai isi Piagam Jakarta yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945. Semoga penjelasan di atas dapat memberikan pengetahuan yang bermanfaat untuk Anda. (DHA)